Polres Pangkalpinang Bongkar Sindikat Pelaku Oplosan Gas Elpiji

Pangkalpinang, swakarya.Com. Petugas gerebek sebuah kontrakan pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg diwilayah hukum Polres Pangkalpinang. Dalam penggrebekan itu tiga orang diamankan berikut tabungan gas ukuran 3 dan 12 kilogram beserta barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra mengatakan bahwa pelaku adalah RN warga Pangkalpinang.

“Dia kita tangkap kerena melakukan tindakan curang dengan memindahkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas kosong ukuran 12 kilogram,” ungkap AKP M Adi Putra, Senin (28/06/21).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kata AKP Adi Putra polisi mendapati sejumlah barang bukti seperti segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji dan sejumlah tabung gas maupun barang bukti lainnya.

Lanjutnya, ditempat berbeda kata AKP M Adi Putra saat polisi melakukan pengembangan turut diamankan dua pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan pelaku pertama.

“Aksi curang komplotan ini telah mereka jalani selama tiga bulan dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah,” terangnya.

“Perbuatan para pelaku telah meresahkan warga pasalnya sangat merugikan masyarakat yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji,” tambahnya.

Guna mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku ini telah mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang dengan dikenakan Pasal 55 minyak dan gas bumi dan atau pasal 32 (2) / jo pasal 30 uu ri nomor 2 tahun 1981/ tentang metrologi legal.

“Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait