Pokdar Kamtibmas Pangkalpinang Harap Pengurus RT/ RW Terpilih Terapkan Kembali Sistem Wajib Lapor

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Pangkalpinang berharap Pengurus Rukun Terangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terpilih di Kota Pangkalpinang kembali menerapkan sistem wajib lapor di wilayahnya setiap ada penghuni baru di kos-kosan dan penginapan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Pokdar Kamtibmas Pangkalpinang, Ryadi Tedja kepada Wartawan Swakarya.com, Minggu, 15 November 2020.

Akhir-akhir ini menurutnya, mulai marak terjadinya kriminal ataupun terjadinya kasus-kasus di kos-kosan maupun penginapan akhir-akhir ini.

“Hal ini memunculkan potensi yang sangat besar gangguan dan keresahan masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama di Kota Pangkalpinang.

Sehingga berakibat situasi dan kondisi Kota Pangkalpinang mulai tidak aman, tidak nyaman dan tidak kondusif. Otomatis berpotensi kamtibmas tidak nyaman, tidak aman, dan tidak kondusif,” ujarnya.

Sebab itu ditambahkannya, perlu peran dan proaktif pengurus RT dan RW di wilayah masing-masing di Kota Pangkalpinang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan atau antisipasi terhadap besarnya potensi yang dapat memunculkan keresahan masyarakat maupun terganggunya kondisi kamtibmas tersebut.

Upaya yang bisa dilakukan lanjut Tedja, diantaranya mengaktifkan kembali sistem wajib lapor kepada RT/RW setempat bagi penghuni kos-kosan maupun penginapan.

Hal ini perlu dilakukan agar pihak RT/RW setempat bisa mengetahui keluar masuknya para penghuni kos-kosan maupun penginapan agar bisa terkontrol.

Hal tersebut juga membutuhkan sikap kooperatif atau sikap keterbukaan dan proaktif pemilik usaha kos-kosan dan usaha penginapan untuk melakukan wajib lapor kepada RT/RW terhadap penghuni kos-kosan ataupun penghuni penginapan.

Upaya wajib lapor tersebut sebagai bentuk tangkal sejak dini, serta peran pengurus RT/RW dalam turut serta menjaga kantibmas.

Juga diharapkan perlunya menjadi atensi semua pihak terkait lainnya di Kota Pangkalpinang dalam rangka membantu pihak aparat keamanan seperti kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menjaga kamtibmas.

Diharapkan pihak kelurahan diwilayah masing-masing dapat mendorong pengurus RT/RW terkait, serta bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk dapat memback up RT/RW dalam penerapan sistim wajib lapor tersebut,” ujarnya.

Penulis: Burhanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait