Bangka, Swakarya.Com. Pengadilan Negeri Sungailiat menunggu berkas perkara aborsi tersangka Wn dan tersangka Gr dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke PN Sungailiat untuk disidangkan.
Karena menurut Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Firman, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa El (dukun beranak) yang melakukan aborsi kepada GR, kedua pasangan muda mudi ini statusnya tersangka dimana berkas perkaranya diduga terpisah jika berkas perkara yang dimaksud dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita sifatnya menunggu, kalau berkasnya sudah dilimpahkan, tugasnya kita hanya menyidangkan perkara ini. Karena didalam tuntutan jaksa, kedua orang ini statusnya tersangka belum terdakwa, berarti berkasnya belum masuk di kita,”katanya, Selasa (24/8)
Sementara, untuk terdakwa El yang terlebih dahulu disidangkan, kata Firman, terdakwa di dakwa dakwaan pasal 77-A UU 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya ini, terdakwa El dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pertama selama 5 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
“Dimana dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan dugaan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Jadi El dianggap melakukan perbuatan berlanjut, artinya terjadi aborsi tersebut bukan satu kali perbuatan,”katanya.
Selain itu, barang bukti berupa sehelai baju kaos, kain bedong, satu botol betadine yang dipergunakan EL (dukun beranak) tersebut masuk dalam perkara tersangka W. Dan hingga saat inipun EL masih dalam status ditahan.
“Walaupun tersangka W dan pacarnya GR dikatakan masih dibawah umur, itu tetap akan diproses. Karena ada UU Pradilan anak namanya,” ujarnya.
Firman menambahkan, jika tak ada halangan, persidangan terhadap terdakwa El ini akan digelar pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis hakim.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan juga mengiyakan jika kasus aborsi yang dilakukan Wn bersama pacarnya Gn Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya pernah dikirim penyidik Polres Bangka ke Penuntut Umum Kejari Bangka.
Karena berkas perkara kasus aborsi yang dimaksud tak jua dikirim penyidik ke Penuntut Umum, akhirnya pihak kejaksaan mengembalikan SPDP yang pernah dikirim penyidik ke Penuntut Umum.
“Dari SPDP nya kedua pelaku ini status nya tersangka. Sementara untuk tersangka satu nya inisial El sudah kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dan prosesnya dalam tahapan penuntutan,” katanya.
Lantaran SPDP nya sudah dikembalikan ke penyidik, Kajari menyarankan sejumlah awak media untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada penyidik Polres Bangka terkait penanganan kasus kedua pelaku aborsi tersebut.
Penulis : Lio