Perlindungan Hukum Terhadap Korban atau Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Penulis: Armila, (Mahasiswa FH UBB/ Kabid TKK PC IMM DS Bangka)

Swakarya.Com. Perkembangan tranportasi dalam bergerak dengan sangat perlahan,berevolusi dengan adanya perubahan-perubahan sedikit demi sedikit.

Transportasi itu berawal dari penemuan roda pada sekitaran 3500 tahun Sebelum Masehi yang digunakan untuk memindahkan suatu barang.

Transportasi secara umum merupakan perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ketempat yang lain dalam waktu tertentu dengan menggunakan sebuah kendaraanyang digerakan oleh manusia,hewan maupun mesin.

Menurut Papacatos (1987), Transportasi ialah suatu sistem yang terdiri fasilitas tertentu beserta arus dari sistem control yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya secara efisien dalam setiap waktu untuk mendukung aktivitas manusia.

Dalam hal ini, kita tau bahwa peranan penting dalam upaya memajukan kesejahteraan umum yang salah satunya dimana lalu lintas dan angkutan jalan yang sering disebut dengan LLAJ harus dikembangkan yakni untuk menetapkan keamanan, kesejahteraan dan ketertiban berlalu lintas.

Secara perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang lalu lintas dan transportasi ternyata tidak hanya memberikan manfaat dan pengaruh positif terhadap perilaku kehidupan masyarakat tetapi juga membawa dampak negatif antara lain timbulnya masalah kecelakaan lalu lintas.

Pada kenyataannya, kecelakaan lalu lintas ini mengalami banyak resiko antara lain kerugian, penyakit, bahkan kematian.

Pemahaman tentang kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam pasal 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Salah satunya ialah untuk mengatasi ketidakpastian dan untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas tersebut adalah dengan mengalihkan dan melimpahkan ke pihak atau badan usaha lain yang sering disebut dengan asuransi.

Berdasarkan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2019 Tentang Pemgasuransian, Asuransi adalah bentuk pengendalian resiko, dengab cara mengalihkan/mentrasfer resiko tersebut dari pihak pertama kepihak lainya dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi.

Pelimpahan tersebut berdasarkan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal yang dianut baik oleh pihak pertama maupun pihak lainnya.

Setiap orang atau nasabah yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak yang telah merugikan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mangatasi resiko kecelakaan yakni dengan memasng rambu-rambu lalu lintas dan lain-lannya.

Hal tersebut belum juga memberikan perlindungan yang maksimal. Oleh karena itu, untuk meringankan permasalahan tersebut didirikanya PT. Jasa Raharja (Persero), selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdasarkan Perpu No 19 Tahun 1960 dan dengan Perubahan Perpu 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang khususnya mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas dijalan raya .

PT. Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia melalui 2 (dua) program asuransi sosial antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 (selanjutnya disebut dengan UU No. 33 Tahun 1964) tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 (selanjutnya disebut dengan UU No. 34 Tahun 1964) tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pelaksanaan perlindungan PT Jasa Raharja (Persero) terhadap korban/ahli waris akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 33 Tahun 1964 Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara pembayar iuran dana dan penguasa dana.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 33 Tahun 1964 adalah a. Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perushaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan. b. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib. c. Iuran wajib tersebut pada sub a di atas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan: I. Kematian, dan II. Cacat Tetap, akibat dari kecelakaan penumpang.

Besaran santunan tersebut dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu lintas Jalan. Berdasarkan Permekeu RI No. 15 & 16 /PMK.10/2017 adalah Santunan meninggal dunia Rp50 juta. Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta. Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara.

Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500.000.

Menurut Hemat Penulis, kita selaku masyarakat seharusnya tahu akan penting dan manfaat dan fungsi dari transportasi tersebut, agar nantinya tidak adanya kelalaian-kelalaian yang menyebabkan Laka Lantas dijalan.

Dan perlu kita tahu juga bahwa sekarang tak perlu risau lagi dalam hal perlindungan yang merasa dirugikan dan adanya peringanan yakni adanya asuransi kecelakaan yang dinaungi oleh BUMN yaitu PT Jasa Raharja (Persero) yang merupakan pelaksanaan dari UU 33 & 34 Tahun 1964 Tentang Dana pertangungan wajib penumpang dan kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu hemat penulis mengajak masyarakat agar kita selalu taat akan aturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *