Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebagai pengawas pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya penting untuk memastikan pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah
satu pelayanan publik dasar yang menjadi area pengawasan rutin Ombudsman Republik
Indonesia.
Pengawasan adalah dalam rangka untuk meminimalisir terjadinya maladministrasi
dalam salah satu layanan publik tersebut.
Terdapat beberapa fokus pengawasan Ombudsman dalam PPDB tahun 2021 yaitu a. Kejelasan informasi tentang prosedur PPDB; b. Daya Tampung dan Penetapan Zonasi; c. Dugaan percaloan dan pungli; d. Kuota peserta penyandang disabilitas; dan e. Pengelolaan Pengaduan di setiap sekolah.
Pada tanggal 22 Juni 2021 kemarin, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan
Bangka Belitung menerima dua laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021
di Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 Terkait
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021,
seluruh laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan PPDB akan melalui mekanisme
RCO.
RCO yang merupakan kepanjangan dari Respon Cepat Ombudsman ini merupakan mekanisme penanganan laporan secara cepat. Laporan terkait PPDB dikategorikan sebagai
laporan darurat yang membutuhkan penyelesaian yang segera. Melalui mekanisme ini Ombudsman Babel memfasilitasi penyelesaian 2 (dua) laporan PPDB tingkat SMA di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak terlapor yang telah bersikap kooperatif dalam
penyelesaian laporan terkait PPDB Tingkat SMA melalui mekanisme RCO. Kami berharap mekanisme ini akan mendorong sinergi antara Ombudsman dengan Pemerintah Daerah terkait” Ujar Yozar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka
Belitung.
Selanjutnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung juga
mendorong Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kekurangan dan menutup potensi maladministrasi yang mungkin terjadi dalam proses PPDB tahun 2021 ini.
Kekurangan tersebut yaitu terkait teknis penerimaan, teknis sistem aplikasi PPDB online, mekanisme
pengelolaan pengaduan dan pemberian informasi yang kurang jelas terkait keluhan para wali
calon peserta didik.
“Dengan dibukanya kran RCO untuk laporan PPDB akan mendorong partisipasi masyarakat
untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan secara tidak langsung masyarakat
berpartisipasi untuk pembenahan layanan pendidikan di Bangka Belitung. Seiring dengan akan semakin banyaknya laporan yang masuk terkait PPDB ke Ombudsman, kami harapkan
kerjasama seluruh Instansi Penyelenggara Pendidikan untuk secara bersama kita
memastikan tidak ada maladministrasi selama proses PPDB berlangsung”.Tutup Yozar.***