Ombudsman Babel Hadirkan KPK RI Dalam Acara Diskusi Terkait PPDB 2021

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru setiap tahunnya menjadi perhatian Ombudsman, dalam hal ini Ombudsman RI
Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan menyelenggarakan Ombudsman Nampel
(Nampung Pengaduan dan Laporan) episode kedua yang akan diselenggarakan pada hari
Jum’at, 11 Juni 2021 pukul 09.00 s.d. selesai melalui zoom meeting dan akun media sosial
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Latar belakang acara Ombudsman Nampel kali ini adalah masih adanya peluang terjadinya
dugaan maladministrasi kebijakan zonasi, kuota penerima peserta didik baru, potensi pungli,
ketidakjelasan informasi mekanisme dan persyaratan PPDB, dan tidak tersedianya
pengelolaan pengaduan masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian utama Ombudsman RI
Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada penerimaan peserta didik baru tahun 2021.

“Berkaca pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada tahun sebelum-
sebelumnya ditemukan maladminsitrasi maka diperlukan upaya untuk mendorong perbaikan
penyelengaraannya. Ombudsman Babel memandang diperlukan kesadaran dari
penyelenggara dan pelaksana PPDB 2021 agar tidak melakukan tindakan maladministrasi
dan mampu menyelesaikan keluhan masyarakat secara internal” ujar Shulby Yozar, Kepala
Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Ombudsman

Nampel akan menghadirkan narasumber dari Kasatgas Direktorat Koordinasi
dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung.

Kehadiran KPK pada
kesempatan ini diharapkan memberikan gambaran kepada penyelenggara dan pelaksana
PPDB 2021 agar tidak melakukan tindakan maladministrasi yang dapat berakhir pada
tindakan korupsi.

“Ombudsman Babel mengharapkan peran serta masyarakat, NGO, mahasiswa dan media
massa dalam acara Ombudsman Nampel kali ini untuk mendapatkan edukasi dalam
pengawasan PPDB Tahun 2021. Kami mengharapkan pelaksanaan PPDB 2021 dapat
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan dan Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022”
tutup Shulby.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti acara Ombudsman Nampel pada episode kali ini dapat
mengakses melalui media sosial facebook Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka
Belitung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait