Bangka, Swakarya.Com. Su alias E yang pernah menjadi Saksi dalam perkara pencurian dalam rumah tangga yang disidangkan beberapa tahun silam di Pengadilan Negeri Sungailiat menjadi terdakwa lantaran diduga memberikan keterangan palsu pada persidangan saat itu.
Diketahui sejak beberapa tahun silam kasus pencurian dalam rumah tangga antara Susilawati dan Hengki sudah diputusakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Vonis Hengki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dalam rumah tangga sesuai tuduhan Susilawati berupa emas batangan dan dokumen berharga.
Dalam kasasi, hengki dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman percobaan selama 4 bulan.
Pasca vonis yang menetapkan Hengki bersalah, ternyata salah satu Saksi yang memberatkan Hengki saat itu bersuara di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Su alias E, mantan asisten Susi di muka Persidangan Pengadilan Negeri Sungaliat Selasa (1/10) dalam sidang kasus keterangan palsu mengaku kalau dirinya pada tahun 2015 silam melakukan kesalahan fatal dengan menerangkan kesaksian palsu saat Hengki dituduh melakukan pencurian emas batangan dan dokumen penting dari dalam brankas rumah majikannya di Jalan Muhidin Sungailiat.
“Saya merasa bersalah. Karena saya memberikan keterangan palsu selama kasus pencurian dalam rumah tangga itu. Setelah itu saya memang berniat untuk meminta maaf kepada Hengki. Tapi saya belum ada waktu untuk minta maaf,” terang E di depan majelis hakim yang diketuai Oloan E.H, SH. MH. dengan didampingi hakim anggota R. Narendra, SH. MH dan Melda,LS. SH, M.Hum serta Jaksa Penuntut Umum, Mila Karmila, SH.
E mengatakan saat itu dirinya tak melihat bagian perut Hengki yang menggelembung (seperti membawa sesuatu-red) karena dirinya saat itu fokus mengisi daftar pasien klinik.
Namun keesokan harinya, ia dipanggil Susi untuk melihat rekaman CCTV. Saat itu E tak melihat kalau bagian perut Hengki menggelembung seperti apa yang dikatakan majikannya Susi.
Hingga ia dimintai Susi untuk menjadi Saksi kasus tuduhan pencurian dalam rumah tangga yang dilaporkan Susi terhadap Hengki.
“Awalnya saya gak mau. Saya takut. Dan saya sempet bilang kalau perut Pak Hengki tidak menggelembung dan tampak seperti biasa. Karena Hengki gendut. Tapi saat itu Ibu susi bilang kalau siapa lagi yang mau nolong saya kalau orang dekat saya gak mau. Ibu susi pun membentur benturkan kepalanya ke dinding dan dia bilang. Apa saya harus bersujud di kaki kamu. Saya jawab, jangan begitu bu. Jadi karena merasa takut kehilangan pekerjaan dan Ibu juga baik jadi saya mau jadi saksi saat itu,” terangnya lagi.
Hakim menanyakan apakah terdakwa dalam tekanan saat dimintai menjadi saksi. E mengatakan pemikirannya karena takut kehilangan pekerjaaan apabila tidak mengikuti keinginan Susi.
E mengaku tau akan dosa dan hukuman yang ia lakukan saat itu. Namun dirinya tak menyangka kalau kejujuran tersebut akan menjadi boomerang untuknya hingga duduk di kursi pesakitan.
Tersandungnya E dalam kasus ini setelah Hengki melaporkan E dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ketika Hengki bersama mantan gurunya bertemu E di kediaman E.
E yang awalnya tidak ingin lagi mencampuri urusan Hengki dan Susi akhirnya pun berkenan membuat surat pernyataan setelah mendapat masukan teman teman alumni sekolahnya dulu dengan alasan Hengki ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang Hengki lalui 2015 – 2016 silam.
Dalam isi surat pernyataan E menuliskan bahwa ia mengakui telah memberikan keterangan palsu, melihat Susi datang ke toko emas dan ia sempat dititipkan dokumen oleh Susi sebelum tim penggeledah dari Polda Babel melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Saya tidak melihat bagian perut Hengki menggelembung dan saya tidak tau kepentingan Susi ke toko Emas. Saya dan pembantu yang lain saat itu berada di dalam mobil. Saya sempat bertanya kepada Ibu tentang emas itu. Ibu bilang kalau ada yang besar ngapain saya jual yang kecil. Mengenai dokumen, saya memang dititipkan dokumen. Tapi saya tidak tau apa isinya. Ibu bilang ka pegang ini dulu. Besok polisi mau geledah rumah,” jelas E.
Pantauan wartawan dalam persidangan, majelis hakim Oloan E.H. SH. MH. dan Melda LS. SH. M.Hum berkali kali mengingatkan terdakwa untuk memahami pertanyaan dan keterangan yang tidak ia pahami.
E pun mengakui ia berhenti bekerja dengan Susi setelah ia melihat Susi akan mengurangi pekerja di rumahnya pada tahun 2016.
“Karena Ibu ada rencana mengurangi pekerja. Jadi saya inisiatif mengundurkan diri saat itu,” akunya.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (7/10) dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam persidangan pun dihadiri kedua belah pihak Susi mau pun Hengki yang datang terpisah. (Lio)