Nambang Di IUP TImah, Terdakwa Amuk Di vonis 5 Bulan Dan 15 Hari Penjara

Bangka, Swakarya.Com – Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyidangkan perkara ilegal mining dengan terdakwa Anwar alias Amuk Pirot memvoniskan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan 15 hari.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut lebih rendah dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka pada persidangan sebelumnya yakni 11 bulan penjara.

Kepala Pengadilan Negeri Sungailiat, Zulkifli yang menjadi Ketua Majelis dalam perkara itu saat dikonfirmasi, Kamis (17/2) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan dia, untuk persidangan perkara dugaan ilegal mining dengan terdakwa Anwar alias Amuk telah mencapai babak final, dimana Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah lantaran melakukan penambangan tanpa izin di dusun Bedukang, Desa Deniang,Kecamatan Riau Silip.

“Jadi hari ini, Kamis (17/2), persidangan dilakukan secara online. Saat putusan dibacakan, terdakwa di vonis 5 bulan dan 15 hari penjara dengan denda Rp5.000.000, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Selain itu, kata dia, hakim juga menetapkan, barang bukti pasir timah sebanyak 789 kg dikembalikan kepada PT Timah melalui Aditya Prasetyo serta satu unit alat berat merk Hitachi warna oranye disita untuk negara.

Dikatakan dia, atas putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa menerima amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Jadi baik terdakwa dan JPU menerima atas putusan itu. Setelah itu, kewenangannya kita serahkan kepada JPU untuk melakukan eksekusi kepada terdakwa,” katanya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka, Nendri saat ditemui diruang kerjanya enggan berkomentar banyak.

Tapi kepada sejumlah awak media, Nendri mengaku, atas putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Amuk menyatakan menerima atas putusan tersebut. Sementara, untuk JPU sendiri menyatakan sikap pikir pikir.

“Kalau terdakwa awalnya pikir pikir, tapi setelah itu, menerima. Tapi kalau kita pikir pikir,” katanya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kejari Bangka, Mirsyahrizal yang ditemui diruang kerjanya mengaku belum menerima informasi terkait putusan tersebut.

“Yang pastinya, kalau JPU menyatakan sikap pikir pikir, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa untuk menentukan sikap. Usai dari 7 hari setelah putusan, baru lah nanti JPU akan menentukan sikap, menerima atau menyatakan banding atas putusan itu,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait