Nambang Di IUP PT Timah, Nelayan Matras Usir Puluhan TI Perahu

Bangka, Swakarya.Com. Lantaran diduga melakukan penambangan ilegal di didalam Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah yang ada di perairan laut Matras, Sungailiat, puluhan unit TI perahu yang hendak melakukan aktifitas penambangan ilegal disana diusir oleh nelayan setempat, Sabtu (7/8).

Pengusiran TI perahu yang dilakukan nelayan Matras ini dilakukan dengan cara mendatangi puluhan TI perahu tersebut menggunakan perahu nelayan.

Menurut koordinator nelayan Matras, Ismir mengatakan, aktifitas penambangan yang akan dilakukan oleh puluhan unit TI perahu tersebut baru tadi pagi mereka ketahui.

Akan hal tersebut, pihaknya bersama nelayan lainnya melakukan pengusiran terhadap puluhan unit TI perahu yang diduga berasal dari pelabuhan Air Kantung Sungailiat.

“Intinya kami warga disini tidak setuju ada penambangan ilegal yang beroperasi di perairan laut Matras,” katanya.

Akan hal tersebut pihaknya berencana berkoordinasi dengan pemilik IUP yakni PT Timah dengan harapan tidak ada bentuk aktifitas penambangan ilegal yang berada di IUP PT Timah perairan laut Matras.

Sementara, Wakil Ketua Kompensasi KIP Matras, Joko juga membenarkan atas keberadaan TI perahu yang hendak beraktifitas di perairan laut Matras.

Joko juga tidak setuju adanya penambangan ilegal di perairan laut Matras yang mana salah satu alasan tidak setuju tersebut, aktifitas TI perahu itu dapat merusak lingkungan sekitar.

Joko menduga,puluhan TI perahu yang hendak beroperasi ini dikoordinir oleh oknum yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.

“Kayaknya ada yang mengkoordinirnya. Kalau tidak ada yang mengkoordinirnya, tidak mungkin mereka berani beraktifitas,” katanya.

Jika berharap, pasca pengusiran ini, tidak ada lagi TI perahu lainnya yang beroperasi secara ilegal di perairan laut Matras.

Karena jika hal tersebut masih terjadi juga maka mereka akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait