Masa Pendemi Belum Berakhir, Menkumham RI Keluarkan Permenkumham RI No 32 Tahun 2020, Narapidana dan Anak Akan Jalani Asimilasi Di Rumah

Penulis : Aprizayanti Anggelina
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di BAPAS Kelas I Palembang

Swakarya.com. Sejak munculnya wabah Covid-19 di awal tahun 2020, semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang berubah drastis dari kebiasaan sebelumnya, yang awalnya setiap orang bebas melakukan kegiatan diluar rumah, kini berubah menjadi banyak berdiam diri didalam rumah dan hanya bisa berinteraksi secara daring (dalam jaringan) untuk berkomunikasi satu dengan yang lainnya.

Kegiatan tersebut dilakukan baik dalam hal pendidikan, pekerjaan serta kegiatan-kegiatan lainnya, dan kalaupun harus dipaksakan untuk keluar rumah dikarenakan harus bekerja mencari nafkah atau untuk urusan yang bersifat penting, maka semua itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak antara satu dengan yang lainnya, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, cuci tangan sebelum melakukan aktivitas apapun, dan selalu menggunakan masker baik yang sakit maupun yang tidak dalam keadaan sakit.


Begitu juga halnya keadaan yang terjadi pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, dimana setelah sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Yasona H Laoly mengeluarkan Permenkumham RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H Laoly mengeluarkan Permenkumham RI No.32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 01 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Terdapat perbedaan diantara kedua peraturan tersebut dimana kalau dalam Permenkumham RI No.32 Tahun 2020 memuat peraturan tentang Pencabutan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang tidak terdapat pada peraturan sebelumnya yaitu pada Permenkumham RI No.10 Tahun 2020, sehingga Permenkumham RI No.32 Tahun 2020 lebih lengkap dari peraturan sebelumnya.

Kemudian Program Re-Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Didik Pemasyarakatan yang tertuang dalam Permenkumham RI No.32 Tahun 2020 memuat tentang ketentuan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dirumah dengan pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan serta dapat melibatkan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pasal 2).

Syarat pemberian Asimilasi yang dimaksud dalam Pasal 2 untuk Narapidana harus memenuhi syarat berkelakukan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidana. Sedangkan untuk pemberian asimilasi terhadap Anak harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Namun demikian, tidak semua Narapidana / Anak bisa mendapatkan program asimilasi yang dilaksanakan dirumah, dikarenakan program tersebut tidak dapat diberikan kepada Narapidana / Anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya (Pasal 11).

Dalam hal syarat pemberian Asimilasi dirumah yang diberikan kepada Narapidana dan Anak dibuktikan dengan melampirkan dokumen diantaranya laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk kemudian melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai kontrol terhadap aturan maupun kelengkapan syarat administratif dan substantif sehingga pada akhirnya dapat diperoleh kesimpulan yang merupakan rekomendasi untuk menjadi dasar Kepala Balai Pemasyarakatan dalam membuat keputusan mengenai program pembimbingan yang dilakukan.

Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan terkait dengan Penelitian Kemasyarakatan juga berubah mengikuti peraturan yang berlaku dimana konsep dan format Laporan Penelitian Kemasyarakatan disederhanakan dari yang awalnya terdiri dari minimal 10 halaman kini berubah menjadi minimal 2 halaman saja, namun dengan tetap memperhatikan kualitas dari hasil laporan penelitian kemasyarakatan tersebut.

Selain itu, bagi Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan program asimilasi dirumah dan kemudian melanggar syarat umum dimana telah melakukan pelanggaran hukum lagi dan ditetapkan sebagai tersangka, serta melanggar syarat khusus dimana menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dan tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, maka Pembimbing Kemasyarakatan berhak melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak surat perintah pemeriksaan diterbitkan untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.

Kemudian Kepala Balai Pemasyarakatan berdasarkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menyampaikan rekomendasi pencabutan kepada Kepala LAPAS / LPKA untuk kemudian menetapkan keputusan pencabutan dengan menyampaikan keputusan pencabutan kepada Klien melalui Kepala Balai Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan dikeluarkannya Permenkumhan RI No.32 Tahun 2020, bahwa hingga saat ini Pandemi Covid-19 masih berlangsung, tujuannya agar dapat meminimalisir tingkat penularan wabah Pandemi Covid-19 dalam upaya penyelamatan Narapidana dan Anak didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Namun demikian, tugas dan tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan akan lebih dimaksimalkan lagi mengingat banyaknya Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani Asimilasi dirumah pada tahun 2021. Pembimbingan dan Pengawasan akan terus dilakukan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani Asimilasi dirumah seiring dengan belum berakhirnya masa pandemi ini.

Pembimbing Kemasyarakatan juga akan melibatkan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani Asimilasi dirumah agar program yang dilakukan berjalan efektif serta tidak ada lagi Klien Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *