Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dalam keterangan pers Ma’ruf selaku Kordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bangka Belitung hadir di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 Tentang Kebebasan berserikat dan berkumpul dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K SBSI ) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung telah terbentuk berdasarkan SURAT KEPUTUSAN SK: AB.6.6909/K09/SK DPP (K) SBSI/XI/2020.
“Pada hari jumat tanggal 5 februari 2021 pukul 11.00 WIB, pengurus KORWIL (K) SBSI Kepulauan Babel telah menerima surat pemberitahuan serikat pekerja dengan nomor : 560/077/DPMPTSP&NAKER/II/2021 dari Dinas Penanaman Modal. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang,” katanya di Caffe Yumin pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan adanya SK dari DPP SBSI dan pemberitahuan dari dinas tenaga kerja setempat akan menjadi semangat baru bagi pengurus korwil untuk melanjutkan langkah-langkah berikutnya.
Dengan demikian ada langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh KSBSI Bangka Belitung antaranya membentuk pengurus DPC di 5 kabupaten dan 1 kota.
1. Mensosialisaikan pentingnya keberadaan serikat buruh di instansi pemerintah dan swasta.
2. Membentuk pengurusan (PK ) pengurus komisariat di perusahaan-perusahaan.
3. Mempercepat kartu anggota
4. Dan gerakan-gerakan lainnya yang terkait pembelaan hak-hak buruh/pekerja.
Ma’ruf pun berharap adanya respon baik dari berbagai pihak dalam hal kerjasama dan konsolidasi organisasi perlu ditumbuhkan lebih aktif dan progresif sesuai dengan dinamika dunia perburuhan di daerah.
“Organisasi buruh (K) SBSI harus menjadi terdepan dalam membela dan memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja khususnya di Kepulauan Bangka Belitung,” harapnya.***