Bangka, Swakarya.Com. Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka berencana akan terjun ke lapangan terkait limbah kegiatan CV MJF yang diduga telah mencemari muara Pelabuhan Jelitik, Sungailiat.
“Walaupun kita belum mendapatkan informasi dari DLH dan masyarakat setempat, yang pastinya atas informasi yang kita dapatkan akan kita tindaklanjuti dan kita akan ke lapangan guna melihat secara langsung apakah betul limbah pengolahan ikan itu dibuang ke muara dermaga setempat,” kata Bupati Bangka, Mulkan, Kamis (2/1).
Terkait operasional yang terus dilakukan oleh perusahaan tersebut yang diduga belum mengantongi izin Amdal ini, Bupati juga akan mengkroscek hal tersebut guna memastikan apakah CV MJF di dalam operasionalnya belum mengantongi izin Amdal dari dinas terkait.
“Kita akan kroscek apakah benar benar belum memiliki amdal. Dan jika memang belum memiliki Amdal akan kita arahkan supaya memiliki amdal,” katanya.
Dikatakan Mulkan, terkait hal ini, ia akan memerintah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka turun ke lapangan guna mengkaji sejauh mana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh CV MJF atas aktifitas pengolahan ikan perusahaan itu di dermaga pelabuhan Jelitik, Sungailiat.
“Yang pastinya kita akan melihat kondisinya di lapangan seperti apa baru kita bisa mengambil kesimpulan sikap apa yang akan kita ambil,” katanya.
Sebelumnya, Direktur CV MJF, Hongli membenarkan atas aktifitas pengolahan ikan perusahaan yang mereka kelola belum mengantongi izin Amdal dari dinas terkait.
Menurut dia, izin Amdal tersebut belum dikantongi MJF lantaran perusahaan tersebut masih proses pengalihan status badan usaha dari CV ke PT di PPN Sungailiat sehingga DLH belum mengeluarkan dokumen amdalnya. (Lio)