Belum Miliki Dokumen Amdal, Ini Penjelasan Personalia CV MJF

Bangka, Swakarya. Com. CV. Maju Jaya Fish (MJF) yang bergerak di bidang ekspor impor ikan segar diduga belum memiliki dokumen amdal atas produksi ikan segar yang mereka kelola didekat dermaga Pelabuhan Jelitik Sungailiat.

Menurut bagian personalia CV. MJF, dokumen amdal yang dimaksud memang belum dimiliki lantaran kapasitas CV MJF dianggap belum memadai untuk ekspor impor sehingga membuat pihak perusahaan mengajukan permohonan pengalihan ke PPN Sungailiat dari CV MJF menjadi PT. KLN.

“Kalau sekarang gedung ini namanya CV Maju Jaya Fish dan dialihkan ke PT KLN dan berkasnya sudah masuk di PPN dan semuanya sedang proses. Jika semua sudah oke, baru lah masuk Dinas Lingkungan Hidup membuat semuanya termasuk UKL, UPL nya,” katanya.

Tak cuma itu saja, lantaran pengalihan status perusahaan dari CV MJF ke PT KLN sedang proses di PPN Sungailiat membuat dokumen amdal atas produksi pengolahan ikan MJF di dekat pelabuhan Jelitik Sungailiat belum dibuat oleh pihak yang berwenang.

“Itu belum disusun (dokumen amdal–red). Tapi kemarin mau disusun sama pak Irwan (petugas dari DLH) dan pak Irwan bilang status hukumnya punya siapa, Maju Jaya Fish dan setelah itu dibuat berita acara. Ternyata kalau MJF dengan kapasitas seperti ini kan ngak mungkin. Makanya kita berembuk dengan PPN, ini bisa ngak kalau perusahaan ini tidak MJF dialihkan, terus mereka bilang ajukan dulu permohonannya,” katanya.

Menurut dia, karena status perusahaan dalam proses peralihan dari CV ke PT, dokumen amdal yang dimaksud baru akan dibuat setelah proses peralihan tersebut rampung penyelesaiannya.

“Kami tinggal menunggu panggilan untuk persentasi. Jadi bukan kita tutup mata tapi semuanya sedang berproses,” katanya.

Terkait masalah limbah hasil produksi CV MJF yang diduga telah mencemari muara pelabuhan Jelitik Sungailiat, kata dia pihaknya akan mengkonsultasikan permasalahan itu dengan DLH Provinsi Babel terkait solusinya seperti apa.

“Intinya kami akan ke Dinas Lingkungan Hidup solusinya seperti apa dan mereka nanti mengarahkan karena sebelumnya belum ada limbah ini. Nah untuk yang sekarang ini kelihat barangnya banyak, mungkin baru kelihat limbahnya,” katanya.

Disinggung soal produksi yang terus berlangsung dimana legalitas perusahaan yang dimaksud masih tahap proses kelengkapan administrasi di PPN Sungailiat, apakah kegiatan yang dilakukan CV MJF tersebut legal???.

Atas pertanyaan yang dilontarkan, bagian personalia CV MJF tersebut menyarankan menanyakan hal tersebut kepada Hong Lie selalu penanggungjawab perusahaan itu. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait