Bangka, Swakarya.Com. Satuan Narkoba Polres Bangka kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (24/01/2023).
Pelaku tersebut inisial An (32) warga Parit 7 Kuday, Kecamatan Sungailiat dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 3,3 gram narkotika yang diduga sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi, Rabu (25/01/2023) membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP yang dimaksud kerap dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba.
Atas informasi yang didapat, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AN di Jalan Perumahan Griya Arwana Parit 7 Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Lanjutnya, setelah dilakukkan interogasi dan dilakukan pengembangan, ternyata AD kerap melemparkan Narkoba jenis Shabu di sepanjang jalan Pantai Tikus Emas Sungailiat dan sejumlah titik yang ada di daerah ini.
“Atas perbuatan pelaku An dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Penulis : Lio