*Peran akademisi merupakan pilar demokrasi dan pemain kunci bagi terselenggaranya pemilu serentak 2024 yang sukses dan demokratis
Merawang, Swakarya.Com. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan Kuliah perdana yang bertajuk “Tantangan Pemilu 2024: Peran Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi”, pada Jumat (20/10/2023) di Universitas Bangka Belitung (UBB), Balunijuk, Merawang, Bangka.
Anwar menyampaikan, Pemilu 2024 mendatang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, terbagi ke dalam beberapa kelompok (cluster), yaitu Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.
Selain itu, pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 diikuti 548 daerah, yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.
Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada 2024, namun pada bulan yang berbeda.
Berdasarkan jadwal yang disusun oleh KPU, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan untuk Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada September atau November 2024.
Dikatakan Anwar, Pemilu sebagaimana telah dijadwalkan di atas, tidak boleh dilaksanakan sebagai seremonial lima tahunan semata. Melainkan, harus dimaknai sebagai ikhtiar konstitusional bagi rakyat untuk melakukan suksesi kepemimpinan nasional secara periodik, dalam rangka mewujudkan cita konstitusi, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
“Dalam sistem negara demokrasi, rakyatlah yang memiliki hak untuk menentukan, siapa pemimpin kelak yang akan dipilihnya, untuk mewujudkan amanah konstitusi dan aspirasi rakyat. Oleh karena itulah mengapa proses dalam Pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi bagi rakyat, karena di dalam proses Pemilu lah, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa, dalam rangka memilih pemimpinnya di lembaga eksekutif, dan para wakilnya di lembaga legislatif,” ujarnya.
Dalam Pemilu, sambung Anwar, konstitusi telah mengamanatkan agar Pemilu yang diselenggarakan harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun.
Umum berarti bahwa pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bebas berarti bahwa setiap warga negara, memiliki hak untuk menentukan pilihannya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
Rahasia berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.
Sedangkan, jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses Pemilu.
Menurut Anwar, pengalaman Pemilu Serentak pada 2019 lalu, terasa begitu menguras perhatian, sumber daya, dan energi yang besar. Ada pihak yang menyalahkan perubahan sistem pemilu dari yang semula terpisah antara pileg dan pilpres, namun ada pula yang menyatakan keserentakan pemilu merupakan bagian dari konsekuensi dari sistem presidensil yang dianut oleh konstitusi.
Terlepas dari adanya perbedaan pandangan tersebut, MK telah berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk menuntaskan amanah konstitusionalnya, yaitu memeriksa dan memutus perkara PHPU dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Namun, sebelum saya menguraikan tentang penanganan sengketa PHPU lebih jauh, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional MK untuk mengawal demokrasi yang konstitusional, ada tiga catatan untuk menjadi perhatian kita bersama,” paparnya.
Di akhir sambutannya, Anwar menyebut, kesuksesan penyelenggaraan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK, tidak semata-mata bergantung kepada MK saja, melainkan juga bergantung kepada berbagai pihak seluruh elemen pemangku kepentingan di dalam pemilu. Baik itu para kandidat, partai politik, penyelenggara pemilu, aparatur penegak hukum, hingga akhirnya bermuara kepada MK.
Begitu pula halnya pemilu yang terjadi di berbagai negara. Kesuksesan dalam melaksanakan demokrasi dan pemilu, adalah cerminan kesuksesan seluruh warga bangsa.
“Untuk itu saya menghimbau dan berharap, jelang pemilu serentak 2024 seluruh elemen bangsa dapat saling bahu-membahu untuk mengawal pesta demokrasi yang akan dilaksanakan sehingga demokrasi tetap berada pada track yang benar.
“Dalam kesempatan kali ini, saya menaruh harapan secara khusus kepada kalangan perguruan tinggi/akademis untuk mengawal proses demokrasi yang berlangsung. Karena peran akademisi juga merupakan pilar demokrasi dan pemain kunci bagi terselenggaranya pemilu serentak 2024 yang sukses dan demokratis, untuk sama-sama mengawal proses demokrasi ini agar tetap berada pada track yang benar,” tandasnya.