Ketua Komisi IV H Marsidi: Dana Bantuan Sosial Harus Dapat Dipertanggungjawabkan dan Bermanfaat

Namang, Swakarya.Com. Komisi IV DPRP provinsi Kep. Bangka Belitung kembali ingatkan dana bantuan sosial yang diberikan dari provinsi harus memberikan manfaat kepada masayarakat dan dapat dipertanggung jawabkan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV H. Marsidi saat berkunjung ke desa Cambai, kecamatan Namang, kabupaten Bangka Tengah, Kamis (07/04/22)

Usai melaksanakan rapat paripurna ketua DPRD bersama komisi IV DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung berkunjung langsung ke desa cambai guna mengawasi program pembangunan dan pengelolaan dana bantuan sosial yang telah dikucurkan oleh pemerintah provinsi Kep. Bangka Belitung berupa bantuan dana hibah, dana bina umat dan berkah mart.

“Kita berharap bantuan yang disalurkan oleh pemerintah provinsi ini tidak hanya sekedar bantuan cuma-cuma, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan dapat dipertanggungjawabkan”, ungkapnya.

Dikatakannya bahwa di tahun 2021 di desa cambai telah menerima dana hibah sebesar 350 juta melalui yayasan ibnu sabil dan insentif dai bina umat yang di berikan oleh pemerintah provinsi Kep. Bangka Belitung.

Peran dai pun diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat khususnya pembinaan remaja, agar kalangan generasi muda kita ini dapat bersih dari narkoba.

Disamping itu kepala desa juga memiliki kewenangan untuk meminta laporan secara tertulis dari pihak penerima dana bantuan sosial dan desa, sehingga mengetahui segala bentuk kegiatan atau program yang disalurkan dari pemerintah daerah kepada desanya.

“Jangan sampai kepala desa sendiri tidak tahu menahu akan adanya bantuan yang disalurkan oleh pemerintah provinsi Kep. Bangka Belitung terhadap salah satu yayasan yang ada didesanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Herman Suhadi juga mengatakan dalam melaksanakan pembangunan itu harus dilakukan secara bersama-sama dan dimulai dari tingkatan terkecil dalam suatu daerah.

“Pembangunan itu sejatinya harus dimulai dari desa. Dengan baiknya desa, maka baik pula kecamatannya, kabupatennya dan seterusnya,” ungkapnya.

Oleh karenanya dalam hal ranah pembangunan diperlukan koordinasi yang baik antara perangkat desa, kecamatan dengan wakil-wakil rakyat yang duduk di pemerintahan guna menyuarakan keinginan ataupun usulan masyarakat yang ada di daerah tersebut.

“Sehingga hal-hal yang memang menjadi kewenangan provinsi dapat segera ditindak lanjuti dan direncanakan serta dialokasikan ke desa sesuai dengan peruntukkannya”, pungkasnya.

Sementara itu kepala desa cambai, Antimaryono mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui besaran dana yang telah diterima oleh pihak yayasan, karena dirinya baru menjabat kepala desa kurang lebih 6 bulan dan untuk pelaporan dari yayasan kepada pihak desa belum pernah diterima.

“Untuk bantuan dana hibah yang diterima oleh Ibnu Sabil memang pernah saya dengar, tapi pada saat itu saya belum menjabat sebagai kades,” tukasnya.

Untuk program dai bina umat sendiri yang ada di desa cambai berjalan dengan baik mulai dari pembinaan masyarakat sampai urusan kematian, bahkan pihak desa sendiri menganggarkan insentif tambahan diluar insentif yang diberikan oleh pemerintah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait