Penulis: Maryati, Mahasiswa Sosiologi, FISIP UBB
Swakarya Com Indonesia adalah negara demokrasi dengan landasan pancasila. Indonesia negara yang memberikan kebebasan dalam berpendapat. Disandingkan dengan kebebasan dalam berpendapat, tentu ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan seimbang.
Hal ini sangat terkait dengan sila ke-5 Pancasola yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Setiap pelaksanaan hak dan kewajiban tentu ada aturan aturan atau pedoman yang digunakan agar terlaksana dengan seimbang. Segala bentuk keadilan harus dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Dalam penerapan keadilan tidak hanya mengenai pemberian hukuman atau sanksi terhadap kewajiban yang telah dilanggar atau kewajiban yang tidak dilakukan. Tetapi juga memberikan hak hak yang merata kepada seluruh rakyat Indonesia.
HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI UNTUK DUA GENDER DI INDONESIA
Umumnya, pada masyarakat Indonesia terdapat berbagai cara untuk menyampaikan ekspresi kegenderan kita. Namun pada masyarakat Indonesia juga terdapat pernyataan bahwa seorang laki laki harus mempunyai jiwa maskulin dan perempuan juga harus memiliki karaker feminimisme.
Hal ini lah yang sesungguhnya menjadi batasan bagi gender masing masing untuk menyampaikan ekspresi. Inilah halangan yang terjadi saat ini untuk perwujudan keadilan sosial bagi seluruh gender di Indonesia.
Sebagai contohnya adalah ada seorang penari laki laki yang memiliki bakat menari tarian adat daerah yang mempunyai gerakan yang lues dan gemulai, tidak sedikit mendapatkan judge atau cemoohan dari lingkungan sekitar, dan begitu juga sebaliknya wanita.
Pendiskriminasian ini sungguh menjadi alasan besar dalam halangan penciptaan keadilan. Negara harus memberikan perlindungan terhadap korban yang dijudge dalam bentuk pemeberian ruang untuk mereka agar bisa mengekpresikan kegenderan mereka.
Permasalahan permasalahan karena anggapan pernyataan dari masyarakat menjadikan kebesan gender terbatas.
Diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia juga semakin tinggi, memberikan pernyataan bahwa perempuan adalah sesuatu yang lemah dan seenaknya diatur dan diperlakukan. Pendiskriminasian ini hanya menciptakan kesenjangan sosial, BUKAN keadilan sosial.
Langkah awal untuk menciptakan keadilan sosial adalah dari kita sendiri, berhentila melakukan pendiskriminasian dan anggapan pernyataan yang bertolak dengan fakta.
Yang paling sederhana dan dapat dilakukan oleh banyak kalangan khususnya laki-laki adalah meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya berlaku adil terhadap perempuan dalam lingkungan keluarga, sekolah, organisasi, mau pun tempat kerja.
Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya menjadi upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam menghilangkan diskriminasi perempuan.***