Bangka, Swakarya.Com. Ratusan warga desa Mendo, kecamatan Mendo barat, Kabupaten Bangka melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Bupati Bangka terkait keberadaan salah satu oknum pengusaha yang diduga telah mencaplok tanah yang ada di desa Mendo, Rabu (27/11).
Kedatangan ratusan warga Mendo ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Polres Bangka, Polda Babel dan Satpol PP Bangka.
Dalam orasi yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap), Anwar, meminta Pemkab agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa Mendo.
Karena jika hal tersebut dibiarkan berlarut larut dikhawatirkan akan terjadi konflik antar sesama warga.
“Mayoritas masyarakat Mendo menolak aktivitas pencaplokan tanah desa oleh saudara Abun,” teriak Anwar.
Pada kesempatan itu, Anwar meminta Bupati Bangka keluar dari ruangannya guna mendengar aspirasi yang disampaikan.
“Permasalahan ini sudah terjadi sejak 2 tahun yang lalu. Tapi oleh bupati sebelumnya tidak ada penyelesaian sampai sekarang,” katanya.
Selang beberapa menit kemudian, Bupati Bangka, Mulkan didampingi Kapolres Bangka dan sejumlah unsur OPD menemui ratusan warga Mendo di halaman Kantor Bupati Bangka.
Di hadapan Bupati, Anwar mengatakan kedatangan ratusan warga desa Mendo ke Pemkab bukan terkait permasalahan yang terjadi antara pihak PT. Sinar Argo Makmur Lestari (SAML) dengan pihak Abun, namun kedatangan warga ke Kantor Bupati Bangka terkait dugaan pencaplokan tanah oleh Abun di desa Mendo.
“Di sini saya tegaskan, ini bukan terkait permasalahan SAML dengan Abun, tetapi ini permasalahan Abun dengan masyarakat Mendo,” kata Anwar.
Pada kesempatan itu, Anwar meminta kepada Bupati Bangka untuk menandatangi tuntutan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Mendo sehingga permasalahan yang terjadi di desa itu bisa selesai penyelesaiannya.
“Tuntutan kami yang pertama yaitu kami masyarakat desa Mendo menolak keras aktifitas perkebunan Abun di desa kami karena pihak Abun telah melanggar kesepakatan yang sudah disepakati bersama mulai dari kesepakatan yang difasilitasi oleh Camat dan Kapolsek hingga kesepakatan yang difasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Bangka,” katanya.
Sambungnya, kata Anwar, warga juga menuntut agar oknum pengusaha yang dimaksud untuk angkat kaki dari desa Mendo.
“Tuntutan kedua, kami warga desa Mendo menolak keras keberadaan Abun Cs di desa Mendo serta menuntut agar Abun Cs wajib angkat kaki dari desa kami karena telah membuat kami terpecah belah,” katanya.
Point selanjutnya kata Anwar, warga juga meminta agar lahan yang dikuasai oleh Abun di desa Mendo dikembalikan kepada desa setempat.
“Kami warga Mendo menuntut agar seluruh lahan yang diklaim dan telah dikuasai saudara Abun secara sepihak agar dikembalikan dan menjadi aset desa,” katanya.
Sementara pada point terakhir, warga meminta Bupati Bangka mengusut tuntas makelar dan mafia tanah yang ada di desa setempat.
Atas tuntutan yang dibacakan, warga meminta Bupati Bangka mengambil keputusan hari itu juga dengan alasan jika tidak ada keputusan yang diambil, Anwar mengkhawatirkan akan terjadi aksi anarkis warga dilokasi yang digarap Abun Cs di desa Mendo.
“Tolong pak Bupati tanda tangani kesepakatan bersama ini karena jika tidak ada kesepakatan hari ini, kita tidak bisa menjamin jika Abun Cs masih beroperasi disana mengingat masalah ini antara Abun dengan masyarakat,” katanya.
Atas desakan tersebut, Mulkan menegaskan ke warga untuk tidak memaksa dirinya menandatangani atas apa yang menjadi keinginan pendemo.
“Di sini ada Forkopimda dan pemerintah ini ada mekanismenyamekanismenya. Apa kalian mau pancung Bupati hari ini karena kalau tuntutan itu hari ini Bupati tanda tangan kan ngak etis. Masalah ini kan harus rapat dulu dengan Forkopimda,” katanya.
Karena menurut Mulkan, terhadap permasalahan yang terjadi di desa Mendo, belum lama ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua baik dari PT SAML maupun pihak Abun guna menyelesaikan masalah yang terjadi dengan cara musyawarah mufakat.
Hanya saja, mediasi yang dilakukan waktu itu, baik dari PT SAML maupun pihak Abun enggan masalah tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat sehingga membuat Pemkab Bangka menyerahkan penyelesaiannya ke Pengadilan.
“PT SMAL waktu itu tidak setuju atas penghentian sementara dilapangan oleh pemkab bangka dikarenakan PT SAML telah mengantongi izin yang sah.
Sementara oleh pihak Abun mengaku lahan yang kuasai di mendo merupakan hasil pembelian lahan dari warga setempat. Karena tidak ada kesepakatan, penyelesaian tempuh jalur hukum dan biarkan nantinya pengadilan yang memutuskannya,” katanya.
Kendati demikian, warga tetap pada pendiriannya dan meminta Bupati Bangka menandatangani kesepakatan bersama agar Abun Cs menghentikan aktifitasnya di desa Mendo.
Walaupun berulang kali di desak, Bupati Bangka menyatakan enggan menandatangani kesepakatan dimaksud dan meminta waktu dengan rapat bersama sejumlah unsur forkopimda sebelum memutuskan sesuatu. (Lio)