Pj Bupati Bangka Buka Bimtek Pembinaan Akuntansi dan Laporan Keuangan Berbasis SIPD

Bangka, Swakarya.Com. Dalam rangka meningkatkan kapasitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru dalam laporan keuangan yang lebih baik, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pembinaan akuntansi dan laporan keuangan dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI di Novilla Boutique Resort Sungailiat, Selasa (30/4/2024).

Kegiatan yang diiikuti 102 peserta dari perwakilan pembinaan akuntansi dan pertanggungjawaban fungsional penyusunan laporan keuangan OPD di Lingkungan Pemkab Bangka dibuka oleh Pj Bupati Bangka, M. Haris.

Pada kesempatan itu, M. Haris mengatakan, untuk melindungi keuangan daerah, pengaturan keuangan daerah harus tersistem dan OPD yang ada juga harus menguasai sistem yang ada sehingga sangat kecil kemungkinan untuk berbuat salah.

Untuk itu ia meminta semua bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.

Tenaga keuangan OPD merupakan salah satu ujung tombak laporan keuangan di setiap perangkat daerah.

Dia menambahkan, bagi pejabat pengelola keuangan perangkat daerah, harus banyak membaca dan mempelajari referensi dan peraturan terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pemahaman khusus terhadap Permendagri No. 77 Tahun 2020.

“Sehingga benar-benar memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan, demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik, bersih, akuntabel dan transparan,” katanya.

Sementara Kepala BPPKAD, Haryadi menambahkan, latar belakang diselenggarakan Bimtek dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru, laporan keuangan yang lebih baik.

Dikatakan dia, penyusunan laporan keuangan daerah ini merupakan langkah awal dalam memastikan, bahwa dalam setiap laporan keuangan daerah disajikan dengan akurat dan akuntabel melalui aplikasi SIPD RI

“Sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru. Dan juga peraturan keuangan daerah seperti peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Keuangan daerah dan lainnya,” kata Heryadi.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait