Kekerasan Seksual di Kalangan Remaja Meningkat, RUU TPKS Semakin Dibutuhkan

Oleh: Rafizah Purnama (Mahasiswi Universitas Bangka Belitung)

Pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan aksinya. Bisa dilihat dari angka kasus kekerasan seksual di Indonesia yang menunjukkan peningkatan dan sangat memprihatinkan. Diketahui mayoritas utama yang sering jadi objek dari kekerasan seksual ini adalah perempuan. Terlebih lagi, kekerasan seksual bisa terjadi di tempat peribadatan, tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus, bahkan pondok pesantren. Hal ini dapat membuat munculnya kecemasan sosial dimana seolah-olah tidak ada lagi tempat aman untuk kaum perempuan.

Tidak hanya itu, kasus kekerasan seksual juga dialami dalam hubungan pacaran. Mengapa demikian? Semenjak terjadi lonjakan kasus pandemi Covid-19, sekolah-sekolah dan universitas di seluruh Indonesia melakukan lockdown. Lockdown-nya sekolah dan universitas membuat banyak pelajar mulai surut semangat untuk menuntut ilmu. Beberapa pelajar ada yang memutuskan langsung menikah di usia yang sangat dini, bahkan ada juga sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri saat berstatus masih pacaran.

Melansir data pada Sistem Infomasi Online Perlindungan Perempuan (SIMFONI_PPA) per 2 Januari 2022 menunjukkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 15,2 persen merupakan kekerasan seksual. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengungkap kasus kekerasan seksual meningkat seiring merebaknya pandemi Covid-19.

Munculnya aksi Stop Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan membuat banyak masyarakat yang turut serta mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bertujuan untuk meminimalisir kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kini semakin tak terkendali. “Yang melahirkan peradaban tak pantas dilecehkan”, itulah kalimat yang dilontarkan para kaum perempuan ketika mereka ingin adanya keadilan untuk kasus yang seringkali dipandang sebelah mata.

Melihat situasi semacam ini, dapat dipastikan bahwa RUU TPKS semakin dibutuhkan keberadaannya. Banyak pihak berharap agar RUU TPKS segera disahkan oleh DPR RI. Kenapa penting untuk segera disahkan? Kekerasan seksual pada definisi RUU TPKS jauh lebih luas serta mampu untuk menjangkau para pelaku yang selama ini berhasil meloloskan diri dari jeratan hukum.

Hanya karena tindakan pelaku tidak ada yang memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana dalam KUHP bukan berarti pelaku dapat bebas seenaknya. Para saksi kunci dalam kasus kekerasan seksual yang seringkali mendapat ancaman menggunakan cara kekerasan agar tidak membuka kesaksiannya. Dengan RUU ini yang dilindungi tidak hanya korban, tetapi juga saksi kunci yang ingin memberikan kesaksian selama proses hukum pun akan mendapat perlindungan.

Oleh karena itu, diharapkan DPR RI untuk segera melakukan pengesahan terkait RUU TPKS demi menyelamatkan para generasi penerus bangsa dari kejamnya dunia seksualitas dan membangkitkan semangat para korban bahwa mereka masih bisa melanjutkan hidup seperti sedia kala. Jadikan itu sebagai suatu pengajaran agar lebih berhati-hati dalam setiap kondisi apapun. Jangan menganggap perempuan itu makhluk lemah yang bisa diperlakukan semena-mena. Disini penting adanya kesamaan gender antara laki-laki dan perempuan yang memandang semuanya sama di mata hukum. Yang bersalah tetap akan menerima balasan setimpal, dan yang jadi korban akan diberi perlindungan atas hak-hak pribadinya.

Para penegak hukum juga harus segera mengambil tindakan cepat sebelum kasus kekerasan seksual ini makin meningkat dan tersebar di seluruh Indonesia. Jangan karena ada pernyataan yang menjadikan perempuan sebagai korban objek dari kekerasan seksual lebih tinggi karena adanya relasi kuasa yang digunakan pelaku. Oleh sebab itu, kekerasan semacam ini bukan dipahami sebagai suatu perkara seksual, melainkan dipandang sebagai relasi kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *