Inilah Capaian Kinerja Kejari Bangka Di HUT Adhyaksa Ke 61 Tahun

Bangka, Swakarya.Com. Sejumlah program berupa capaian kinerja telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bangka di tahun 2021 mulai dari melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kegiatan Jaksa masuk sekolah oleh bidang Intelijen, penyelesaian perkara oleh bidang pidum, penyelamatan kerugian negara hingga pelayanan bantuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan didampingi Kasi Intelijen, Mirsyahrizal usai peringatan syukuran HUT Adhyaksa ke 61 tahun di kantor Kejari setempat mengatakan, dimoment HUT Adhyaksa kali ini, sejumlah capaian kinerja berhasil dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Kendati demikian, Kajari menyebutkan hal tersebut bukanlah menjadi sebuah prestasi yang harus dibanggakan namun sudah menjadi tupoksi dari Kejaksaan.

Kajari menyebutkan, capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Kejari Bangka dari bulan Januari-Juli 2021 meliputi berbagai hal seperti yang telah dilakukan oleh Bidang Pembinaan atas pelaksanaan PNBP sebesar Rp1.682.429.336,00.

Tak cuma itu saja, hal serupa juga dilakukan oleh pihak Intelijen yang telah melakukan kegiatan penerbangan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

Sementara, untuk bidang Pidana Umum, kata Kajari, pihaknya telah melakukan sejumlah penyelesaian perkara seperti perkara Oharda sebanyak 36 perkara, perkara Kamtibum/TPUL sebanyak 30 perkara, Narkotika sebanyak 48 perkara, dimana ketiga perkara yang dimaksud sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) meliputi sejumlah perkara seperti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kontruksi Ferrocemet-kelompok tani sejahtera desa Kemuja, kelompok tani Benua Cemerlang desa Payak Benua kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka yang menggunakan daña APBD tahun anggaran 2020 pada dinas pertanian provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tak cuma itu saja, kata Kajari, bidang Pidsus juga menangani perkara tindak pidana di bidang cukai dengan terdakwa RM dengan barang bukti berupa 74.400 bungkus rokok berbagai merk dan terdakwa RDP dengan barang bukti 10.059 bungkus rokok berbagai merk.

“Untuk terdakwa RM diancam pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda 1.562.400.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan. Sementara untuk terdakwa RDP diancam pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp211. 239.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 1 bulan,” katanya.

Tambahnya, bidang Pidsus juga telah menerima putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang nomor : 03/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pgp tanggal 14 Meu 2019 berupa pengembalian kerugian negara dari terpidana M. Riffani berupa uang pengganti sejumlah Rp1.050.589.335, 61 dan denda sejumlah Rp200. 000.000,00 dan dilakukan pembayaran pada tanggal 21 Januari 2021 dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkal Pinang dengan Terpidana Rahmat Hasan berupa denda Rp50 juta dan telah dilakukan pembayaran pada tanggal 15 Januari 2021.

“Untuk kedua item yang dimaksud telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh masing masing terpidana,” katanya.

Sementara itu, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga telah melakukan sejumlah kegiatan di tahun ini berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendamping hukum hingga pelayanan hukum baik itu kepada pemerintah maupun masyarakat.

Untuk bidang PB3R sendiri juga telah melaksanakan pengamanan barang bukti dari perkara Narkotika sebanyak 33 perkara, tindak pidana umum sebanyak 22 perkara dan tindak pidana khusus dengan 3 perkara.

Farid berharap, lewat capaian kinerja di semester pertama ini, Kejaksaan Negeri Bangka tidak akan mengendorkan gasnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat daerah ini.

“Sesuai dengan tema kita yaitu berkarya untuk bangsa, kejaksaan tidak boleh kendor dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan tugas tugas tambahan harus tetap berjalan kendati daerah ini didalam kondisi pandemi,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait