Generasi Muda Berkualitas, Tanpa Narkoba

Penulis: Ireliien Winda Mauridania, Fakuktas Hukum Universitas Bangka Belitung

Swakarya.Com. Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia semakin hari mulai sangat mengkhawatirkan, banyak dari mereka yang terikat dengan penyalahgunaan narkoba itu adalah kalangan anak muda, baik itu usia remaja 15-17 tahun, atau beranjak dewasa dari 17-27 tahun dan bahkan kini memasuki usia pelajar, hal ini tentu sangat berbahaya jika telah memasuki usia pelajar.

Dalam pengertian atau definisinya, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Zat atau obat ini memiliki sifat yang alamiah, sintetis, maupun semisintetis, jika zat-zat ini disalahgunakan dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.


Pada peraturan perundang-undangan sendiri, pengertian narkotika terdapat dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 1 Ayat 1, yang berbunyi “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan” .

Tentunya dari pengertian Undang-Undang Narkotika Pasal 1 Ayat 1 ini sudah jelas bahwa narkoba digunakan sebagai zat untuk bahan obat-obatan, bukan digunakan untuk hal-hal yang berkonteks penyalahgunaan pada fungsi dan kegunaannya.


Seperti yang diketahui, dalam sisi kegunaan narkoba secara seharusnya yang bermaksud sebagai zat atau obat ini secara alamiah merupakan zat yang baik, digunakan oleh para medis atau kesehatan untuk kepentingan pengobatan ataupun rehabilitasi pasien karena efeknya dapat menenangkan.

Namun tidak untuk disalahgunakan dan dikonsumsi secara berlebihan, jika memang disalahgunakan maka efek setelahnya adalah dapat menurunkan kesehatan secara drastis. Mengkonsumsi zat ini dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaian nya terlalu berlebihan.

Tentunya penyalahgunaan narkoba ini sangat berbahaya jika dilakukan.
Selain dari penurunan kesehatan secara drastis, kecanduan juga menjadi salah satu alasan besar bahwa penyalahgunaan narkoba ini dikatakan sangat berbahaya.

Timbulnya efek seperti rasa candu atau keinginan untuk melakukan sesuatu hal secara terus menerus ini dapat memicu tindakan kriminal, sebab apapun cara agar hal yang dicandukan itu tercapai, maka hal tersebut akan tetap dilakukan.

Demi pencapaian akan rasa candunya, hal kriminal yang ditakutkan akan dilakukan adalah seperti mencuri, merampok, bertindak anarkis, bahkan bisa juga memalak atau memeras seseorang.

Lebih lanjutnya, selain efek dari menggunakan narkoba yang sangat banyak dan kebanyakan itu bersifat negatif apabila terlalu berlebihan. Hal berlebihan itu seperti dapat menurunkan sistem saraf pusat yang akan membuat pengguna zat ini merasa lebih tenang dan selalu ingin tidur, sedangkan dampak lainnya menggunakan narkoba bagi anak generasi muda milenial sekarang adalah adanya perubahan sikap yang cenderung ke arah yang tidak baik, kepribadian menjadi berbeda dari sebelumnya, dapat juga membuat anak malas sehingga dapat menurunkan nilai-nilai pelajaran, sikapnya menjadi mudah marah dan tersinggung.


Penyalahgunaan narkoba ini sebenarnya terdapat dalam pengaruh lingkungan, anak remaja ataupun pelajar yang awalnya mereka mengawali perkenalannya dengan merokok .Dari kebiasaan merokok ini pergaulan semangkin meningkat, pelajar yang diajak bergabung kedalam lingkungan orang orang yang pecandu narkoba.

Awalnya mencoba karena ditawarkan oleh temannya, namun ketika ia mengkonsumsinya ia merasakan ketenangan dalam dirinya maka saat dia merasa hidupnya sedang rumit atau stress pasti remaja itu akan kembali menggunakan zat berbahaya tersebut, sehingga mereka merasa ketagihan ingin mengkonsumsi terus menerus.


Sementara itu, menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2019 setidaknya ada 3,6 juta pengguna narkoba di Indonesia dan jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 0,03 persen. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah ganja.

United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drugs Report tahun 2018 merilis bahwa ada 5,6 persen dari penduduk dunia dengan kelompok usia 15-64 tahun yang pernah mengonsumsi narkoba
Dari peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba diberbagai kalangan usia, hingga bahkan kelompok remaja atau pelajar ini tentunya telah dilakukan berbagai usaha dan upaya oleh negara.

Upaya yang dimaksud yaitu dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba agar peningkatan jumlah penyalahgunaannya dapat dikurangi secara terus menerus, sampai benar-benar tuntas ke akar-akarnya.

Baik pemerintah dalam hal ini BNN, penegak hukum ataupun pihak yang terkait lainnya yang telah melakukan segala usaha dan upaya untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba ini di Indonesia. Berbagai usaha dan upaya baik dari sosialisasi, peringatan, ancaman hukum dan lainnya juga kurang lebih telah diupayakan oleh pemerintah.

Namun menurut penulis, segala usaha dan upaya pemerintah belum lah cukup apabila perhatian dan kerja sama masyarakat dalam mendukung untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba ini kurang dimaksimalkan.

Maksudnya adalah peran serta masyarakat untuk mendukung usaha dan upaya pemerintah dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba sangat lah penting.

Masyarakat semestinya menjadi komponen agar setiap pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dirangkul dengan bentuk pendekatan diri dan kepedulian terhadap bahayanya penyalahgunaan narkoba bagi orang yang melakukannya.


Pendekatan diri dan kepedulian masyarakat jika terdapat pelaku penyalaggunaan narkoba bisa dikatakan menjadi salah satu kunci pertama, salah satu kunci utama bahwa penyalahgunaan narkoba dapat dihentikan dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat. Sebab jika lingkungan masyarakat itu baik, maka persentase penyalahgunaan narkoba itu sendiri pun kecil.

Hal ini bisa dimulai dan diterapkan pada tiap-tiap lingkungan masyarakat tanpa perlu menunggu arahan dari pihak manapun, artinya hal ini bisa didasari dari niat dan keinginan dari setiap masyarakat itu sendiri.


Penyalahgunaan narkoba pastinya tidak jauh dari pengedaran narkoba itu sendiri. Maka dari itu dalam hal pemberatasan pengedar narkoba menjadi kewajiban negara dalam hal ini, sebab masyarakat hanya bisa menjadi komponen pendukung dalam menghentikan pengedaran narkoba, selebihnya adalah tindakan dari pemerintah dan segala komponen lembaga/instansi hukum terkait dalam pemberatasan pengedaran narkoba.

Baik dalam pengedar besar maupun kecil harus tuntas dibersihkan sampai ke akar-akarnya seperti halnya orang menyalahgunakan pemakaian narkoba, agar segala sesuatu yang berkaitan tentang penyalahgunaan dan pengedaran narkoba pun dapat diberantasi.


Menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan kewajiban berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Generasi muda adalah penerus harapan dan cita-cita bangsa agar tercapai lebih baik kedepannya, kalau bukan generasi muda yang melakukan hal tersebut siapa lagi. Maka dari itu sangat dipentingkan bahwa generasi muda harus bebas dari penyalaggunaan narkoba.

Generasi muda juga harus menjadi generasi dengan berbagai prestasi, tidak hanya berprestasi tapi juga bersikap baik dan menjunjung tinggi perliku yang baik pula. Generasi muda tanpa penyalahgunaan narkoba juga menjadikan generasi muda yang sehat jasmani dan rohani.

Oleh sebab itu generasi muda tanpa penyalaggunaan narkoba adalah generasi muda yang akan berkualitas kedepannya, hal itu tentu harus diimbagi dengan belajar dan usaha yang tinggi untuk bisa dikatakan generasi muda yang berkualitas nantinya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *