Pangkalpinang, Swakarya.Com. Hal tersebut diutarakan Plt. Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi setelah menerima keluhan masyarakat Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat terkait penolakan aktifitas Kapal Isap Produksi, bertempat di Ruang Banmus, Senin (30/12/2020).Amri Cahyadi
Amri mengusulkan agar operasi pertambangan oleh PT Timah Tbk dan mitra untuk menghentikan sementara segala aktifitas hingga pergelaran pilkada selesai, untuk menjaga kondusifitas pilkada agar aman dan damai.
“Selain itu kami meminta kepada Pemerintah Provinsi, dikarenakan dampak sosial disebabkan aktifitas pertambangan laut, untuk segera mengagendakan pertemuan dengan pihak eksekutif, legislatif, Polda Babel, PT. Timah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur, Abdul Fatah akan mengintruksikan pada jajarannya agar hari Kamis (03/12/2020) untuk mengundang pihak terkait terhadap penolakan masyarakat Desa Belo dengan adanya aktifitas Kapal Isap Produksi di daerahnya.
“Walaupun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, izin usaha pertambangan diterbitkan Pemerintah Pusat, tetapi Izin lingkungan yang menerbitkan Pemerintah Provinsi, mari kita duduk bersama agar permasalahan ini segera selesai,” jelasnya.
Ketua Nelayan Masyarakat Belo Laut, Aldan mengatakan bahwa mayoritas mata pencaharian masyarakat Desa Belo Laut merupakan nelayan pesisir, maka apabila laut rusak bagaimana masyarakat bisa menghidupi keluarganya.
“Saya berharap agar kapal isap itu untuk tidak beroperasi di Desa Belo Laut dikarenakan kapal isap tersebut dalam aktifitasnya terlalu ke pesisir, sehingga hasil tangkapan berkurang drastis saat ini,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan masyarakat lainnya, Antoni berharap agar Perda RZWP3K yang telah diparipurnakan untuk ditinjau kembali.”Sekarang kami memukat (menangkap ikan), hasilnya hanya lumpur, tolong perhatikan nasib kami para nelayan,” harapnya.
Plt. Kepala Dinas ESDM, Amir Syahbana menjelaskan bahwa dari segi legalitas berdasarkan catatan Dinas ESDM, bahwa PT. Timah memiliki izin usaha pertambangan di Kawasan Desa Belo Laut, dan pada Perda RZWP3K juga merupakan kawasan pertambangan.
“Terkait sosialisasi dengan masyarakat, kami tidak mengetahui, dikarenakan Pembinaaan dan Pengawasan langsung dari Kementrian ESDM, dan kami dari Pemerintah Provinsi tidak pernah dilibatkan.” Jelasnya.***