Enam Penyelundupan Narkoba Berhasil Diungkap BNNP Babel, Ini Penjelasannya

Pangkalpinang, swakarya.com. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap fakta 6 orang penyelundup narkoba lintas Provinsi.

Diketahui 6 orang tersangka dengan Inisial A Laki-Laki (41), EN Perempuan (39), R Perempuan (41), M laki-laki (34), S laki-laki (33), H perempuan (41), ditangkap Tim Gabungan BNNK Babel ditempat dan waktu berbeda dari hasil pengembangan kasus penangkapan 2 orang Berinisial R dan M dari atas Speed Boat di perairan Sungai Selan Kab Bangka Tengah, dengan waktu kejadian, Jumat, 30 Juli 2021 sekira pkl 09.30 wib.

Kepala BNNP Babel, Brigjen pol Muttaqin, SIK, SH,MAP. Selepas Konferensi Pers di Lobby Kantor BNNP Babel, Jumat (6/8/2021) Kepada awak media mengatakan, 6 orang tersangka tersebut merupakan satu keluarga.

“Satu keluarga mertua dan anak mantu sekarang ada di lapas di rutan kita, tadi kita lihat sama-sama berdiri di belakang kita semua dan kita akan proses sesuai dengan amanat uud narkotika dan uud TPPU pencucian uang, “katanya.

Brigjen pol Muttaqin juga mengatakan, 1 di antara tersangka sedang di rawat di salah satu rumah sakit swasta karena kontraksi hamil 8 bulan.

“yang tadi ditanya satu sedang di rawat karena kontraksi hamil 8 bulan sedang di bawa ke rumah sakit swasta, disini dan lima orang kita proses sesuai dengan perbuatan pidana nya dimana danger, dsini ada playger, ada dont playger madyplayger sampai dengan outmaker.

Jadi kontruksi hukumnya lengkap siapa yang menyuruh yang kurir siapa yang menerima siapa menjual disini di sebut dengan tadi madiplayger, dontplayger sampai dengan itlocker lengkap kontruksi hukumnya Sejak uud kita menerapkan pasal uud narkotika dan tppu cukup bukti sesuai dengan amanat pasal 184 kitab undang hukum acara pidana,” ungkapnya.

Brigjen pol Muttaqin, mengungkapkan 6 orang penyelup narkoba tersebut merupakan Jaringan antar provinsi.

“mereka berenam emang jaringan, tapi kalo mertua nya ini emang pemain lama yang membawa anak mantu, kasihan juga anak mantu ini tidak tau apa-apa sehingga dia membawa barang bukti bersama anak-anak nya, dengan menumpang speed ditengah laut.

Lanjut, temen-temen tim penegak hukum menyangong yang bersangkutan dan di geledah barang ada padanya dengan barang seberat 1kg lebih sabu,” imbuhnya

“Ada barangnya semua di sumsel dia di jemput dari sumsel, sumsel dari riau, riau dari aceh, nah ini perjalanan nya jaringan nya dari lintas laut negara tetangga,”terangnya.

Brigjen pol Muttaqin menjelaskan barang bukti 1kg lebih yang baru di musnakan selesai Konferensi Pers tadi, merupakan transaksi Rp 3,4M setiap bulan, di 2 Bank berbeda.

“Yang barusan kita musnahkan itu tiap bulan dia transaksi, transaksi 3,4M di transaksi di 2 Bank, jadi ini jejak Digital maupun jejak transaksi keuangan nya kami sudah lapor ke PPATK dan hari ke dua kita sudah blokir rekening yang bersangkutan,” tutupnya

Selain itu, para pelaku tindak pidana tersebut akan dihukum sesuai ketentuan yang termaktub dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Inisial A akan dikenai 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun, EN dikenai pasal 137 (a) jo (137 (b), ancaman penjara maksimal 15 tahun, kemudian R dikenai pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimals 20 tahun, M dikenai pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun, S dikenai pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun, sedangkan inisial H dikenai pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun juga.

Sementara itu, Kadivas Agus Irianto mengatakan mengapresiasi pihak BNN Babel dan pihaknya akan berkomitmen memberantas narkoba di Babel.

“Kami sudah sangat berkomitmen dalam pemberantasan narkoba fungsi, dan banyal petugas kami sudah banyak di pecat akibat tindakan pidana narkoba, untuk di Bangka Belitung dari tim gabungan ini lapas Bangka Belitung komitmen berantas narkoba,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait