Empat Titik Kerawanan Penyelewengan Bansos, Yanuar: Bansos Diberikan Dengan Musyawarah Desa dan Kelurahan

Sungailiat, Swakarya.Com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki fitur Jaga Bansos pada aplikasi Jaga yang dapat diunduh pada gawai android maupun iOS.

Fitur ini dapat digunakan dan dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan/penyalahgunaan bantuan sosial. Keluhan atau laporan yang masuk ke Jaga Bansos, akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemda terkait.

KPK pun melihat ada empat titik kerawanan bansos dalam penanganan Covid-19, yang pertama adalah fiktif. Kemungkinan terjadinya fiktif bisa dikarenakan penerima bantuan sudah terdaftar, namun ternyata sudah meninggal dunia, atau yang terdaftar sudah pindah dalam hal ini adalah para perantau.

Kedua, yaitu exclusion error. Maksudnya, suatu error yang terjadi karena orang yang tidak berhak menerima manfaat tapi masuk dalam database sebagai penerima manfaat.

Sedangkan yang ketiga adalah inclusion error, merupakan kebalikan dari exclusion eror, yaitu suatu eror yang terjadi pada orang yang berhak menerima manfaat, namun tidak terdaftar di data base.

Terakhir, yang keempat adalah titik rawan dalam kuantitas dan kualitas, yaitu bantuan yang diterima sudah sesuai dengan jumlah haknya tidak kurang maupun tidak lebih.

Hal ini disampaikan oleh narasumber dari KPK RI saat melakukan dialog interaktif bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto, dan Plt. Kadinsos Yanuar, di Studio Mini Pro 1 LPP RRI, Kamis (9/7/20).

Sekda Naziarto mengapresiasi langkah KPK yang telah berinisiatif menghadirkan lapor Jaga, sehingga dapat meringankan tugas pemprov dalam hal pelaporan dengan harapan penerima bansos bisa lebih tepat sasaran.

“Kami bersyukur kepada KPK dengan adanya inisiatif pimpinan KPK untuk aplikasi lapor Jaga. Biar semua masyarakat tahu untuk melapor apa yang terjadi di daerahnya,” ungkapnya.

Kemudian disampaikan oleh Plt. Kadinsos Yanuar, untuk data penerima bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 ini didapat oleh dinas sosial melalui RT dan RW yang disampaikan kepada pihak kecamatan. Dari kecamatan baru disampaikan ke dinas sosial.

“Data ini sudah harus valid, karena sudah diselenggarakan musyarawah kelurahan dan musyawarah desa. Kalau sudah dimusyawarahkan, pastinya mereka sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.

Gebrakan yang telah dilakukan oleh dinas sosial adalah dengan memperbarui data yang tadinya per enam bulan, menjadi per tiga bulan. KPK pun mengapresiasi langkah dinsos, dikarenakan pemutakhiran data memerlukan waktu dan tenaga. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait