Bangka Barat, Swakarya.Com, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH,SIK,MH dan Kasat Reskrim AKP Robby Setiadi Purba, SE mengadakan konferensi pers, Senin 12/7/2021 kemarin.
Dalam konferensi pers tersebut membeberkan perihal ditetapkannya HP (33 thn) oknum CPNS Pemda Bangka Barat dan RJ (36 thn) sebagai tersangka pemalsuan dokumen antigen rapid test covid 19 dan tanda tangan dokter RSUD Sejiran Setason Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH, SIK,MH dan AKP Robby Setiadi Purba SE, menjelaskan kronologis terungkapnya tindak pidana pemalsuan dokumen antigen rapid test covid berawal di amankannya tersangka HP, hari rabu 7/7/2021 di pelabuhan laut Tanjung Kalian sewaktu hendak pulang ke kampung halamannya daerah Musi Banyu Asin, Palembang.
“Petugas curiga dengan dokumen antigen rapid test yang di bawa tersangka banyak kejanggalan tidak berwarna dan tanda tangan Dokternya foto kopian, setelah di adakan test covid 19 justru tersangka HP positif covid 19,” ungkapnya.
Setelah adanya pengembangan kasus yang dilakukan satreskrim polres Bangka Barat berhasil mengamankan tersangka RJ warga OKU Selatan, Sumatera Selatan sebagai tersangka.
“Penetapan tersebut keduanya sebagai pembuat dan pemalsu dokumen antigen rapid test serta turut diamankan satu buah lap top dan printer juga satu buah pulpen di tempat kostnya di daerah Belo Laut, Mentok untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres Bangka Barat.
Penulis: Riyadi