Buruh Gelar Mogok Kerja dan Aksi Damai Di Kota Cilegon Tolak RUU Omnibuslaw

Cigading, Swakarya.Com. Para Buruh di Kota Cilegon gelar mogok kerja dan Aksi Damai Tolak RUU Cipta Kerja di halaman kantor PT Tereos, Kota Cilegon

Ace Subur ketua PUK SPKEP Tereos mengatakan bahwa aksi ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi KSPI Kota Cilegon, pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Dalam aksi itu pun sebagian dari massa aksi orasi mengenai RUU Omnibuslaw atau UU Cipta kerja yang tidak sesuai dengan keinginan buruh khusus warga Kota Cilegon.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa aksi demo yang hadir berjumlah 50 orang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Kita menyampaikan aspirasi dimuka umum ini pastinya dilindungi oleh UUD 1945 dalam pasal 18, yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” kata Ace kepada media swakarya.com.

Kemudian, menurutnya RUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi UU yang tidak sesuai dengan realita lapangan.

“Sehingga para buruh pun kecewa dengan hasil yang tidak dipertimbangkan atau di analisa terlebih dahulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ace Subur mengatakan, hadirnya RUU tentang cipta kerja dalam omnibuslaw membuat buruh secara tidak langsung di nilai seperti bukan manusia.

“Karena setiap kebijakannya pemerintah selalu dilakukan di malam hari, bagaimana kita gak kesal dan dongkol meliat rapatnya aja dan hasilnya pun jam 2 pagi,” tuturnya.

“Seharusnya Anggota Dewan yang dipilih dari rakyat harusnya keterbukaan informasi masalah hak Cipta kerja. Jangan semaunya mereka ( DPR RI) mengesahkan tanpa ada unsur observasi seluruh Indonesia mengenai Bab Ketenaga kerjaan,” tambahnya.

Ace Subur berharap wakil rakyat harusnya memikirkan masyarakat kecil, ahat tidak langsung ditindas dengan UUD Ketenaga kerjaan yang tidak berpihak dengan buruh.

Penulis: Regar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait