Bangka, Swakarya.Com. Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka dalam penanganan kasus bantuan beasiswa untuk mahasiswa STPN Yogyakarta, telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RM dan RS.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangka Aditya Sulaiman, pada kasus tersebut, pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Sebentar lagi kami akan limpahkan ke persidangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi BUD yang dilakukan 2 oknum PNS pada Dinas Pendidikan,” katanya, Selasa (19/11).
Dalam kasus ini sambung Adit, Jaksa penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi dengan total kerugian negara mencapai Rp600 juta-an lebih.
Disinggung terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Adit bahwa menyatakan tidak ada.
“Sementara tersangkanya baru 2 orang dan dalam waktu dekat ini kita limpahkan ke PN Tipikor di Pangkalpinang,” katanya. (Lio)