Jaksa Jebloskan Yh, Nasabah PT BPRS ke Rutan Mapolres Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan (kredit) kepada nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung pada Kantor Pusat Operasi (KPO) Sungailiat, kantor cabang Sungailiat periode tahun 2009 – 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli didampingi Kasi Intel, Mirsyahrizal dan Kasi Pidsus, Jum’at (24/02/2023) mengatakan, dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yh, selaku nasabah PT BPRS Babel dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pasalnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Babel, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Yh sebesar Rp3.125.000.000, masing masing atas nama Yh selaku nasabah sebesar Rp2.000.000.000,00 dan An istrinya Hy sebesar Rp1.250.000.000,00.

Lantaran diduga ada perbuatan melawan hukum, kata Kajari, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ul karyawan PT BPRS selaku account officer di KPO PT BPRS Babel di Sungailiat, TAS karyawan PT BPRS Babel Legal Appraisal dan Remedial di KPO PT BPRS Babel di Sungailiat dan Yh selaku nasabah PT BPRS Babel di Sungailiat.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yh dan Tim Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini. Untuk tersangka sendiri kita titipkan di rutan Mapolres Bangka,” katanya

Menurut Kajari, penyelidikan terhadap kasus tersebut atas dasar jaminan atas pembiayaan yang diserahkan oleh para nasabah dan dinilai/ditaksasi oleh Legal Appraisal bahwa, proses pemberian fasilitasi pembiayaan baik pada tahap penyusunan Usulan Pembiayaan (UP), maupun penilaian jaminan dilakukan dengan cara cara yang menyimpang dari ketentuan yang ada dalam PT BPRS Babel terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah.

“Sementara, status pembiayaan yang diberikan kepada nasabah atas nama Hy, Yh collectibility 5 (macet),” katanya.

Lanjutnya, saat dilakukan penilaian ulang atas jaminan untuk proses penyelesaian pinjaman ternyata nilai tidak mengcover hutang pokok dan margin yang menjadi kewajiban nasabah untuk membayarnya kepada PT BPRS Babel.

“Akibat pemberian fasilitas pembiayaan yang menyalahi ketentuan pembiayaan yang berlaku di BPRS Babel, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil laporan perhitungan BPKP Provinsi Babel,” katanya.

Sementara, untuk dua tersangka lainnya, ditambahkan Kasi Pidsus, Noviansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka Ul dan Tas guna menjalani pemeriksaan.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait