Swakarya.Com. Satuan Narkoba Polres Bangka kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di gang Singkep desa Air Ruay Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Rabu (08/02/2023).
Selain mengamankan dua orang pelaku dengan inisial In dan Wen, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 16.02 gram.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Isya Noor melalui Kasat Narkoba, Iptu Deny Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di seputaran gang Singkep.
Atas informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyelidikan ke gang Singkep Desa Air Ruay Kecamatan Pemali.
Disana, petugas mendapati In dan Wen menggunakan sepeda motor Scoopy. Tak ingin buruannya lepas, kedua pelaku langsung diringkus.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kotak rokok Surya yang mana didalam kotak Surya tersebut terdapat 1 bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” katanya.
Tak sampai disitu saja, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman In yang ada di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.
Disana, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital warna Hitam dan 1 ball plastik bening ukuran kecil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Lio