Bangka, Swakarya.Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun 2021.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ida Farida, SE, MM., Ak, CSFA,CA kepada Bupati Bangka, Mulkan di Ruang Auditorium BPK di Pangkalpinang, Jumat, (13/5/2022).
Predikat WTP ini merupakan kali keenam setelah sebelumnya Pemkab Bangka juga mendapatkannya di tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021
Bupati Bangka, Mulkan, menyatakan bahwa meskipun ditengah keprihatinan pendemi covid 19, namun pengelolaan keuangan daerah ini berjalan maksimal sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka kembali meraih opini WTP dari BPK.
Dikatakan Bupati, bahwa opini ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi keuangan Pemkab Bangka Tahun 2021 yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami mendapatkan WTP karena laporan keuangan yang kami sajikan dianggap memberikan informasi yang akuntabel berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemkab Bangka telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” katanya.
Selanjutnya Bupati menegaskan bahwa WTP, bersama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan target utama yang harus dicapai di tahun 2022 demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis IT.
“WTP harus menjadi pendorong untuk terus membangun budaya pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel dan tentu saja harus berorientasi pada hasil,” katanya.
Bupati juga menyatakan bahwa kejujuran, keikhlasan dan kerja keras harus menjadi prinsip utama bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan. Karena dengan kejujuran dan keikhlasan, pengelolaan keuangan akan berada pada jalurnya dan terhindar dari kesalahan.
Bupati Bangka juga mempersembahkan pencapaian WTP ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka sebagai bukti bahwa kami menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Disamping itu beliau juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh OPD, Forkominda dan seluruh stakeholders yang telah berkerja keras, bekerja cerdas dan bekerja cermat dalam mengelola pemerintahan daerah.
Bupati berharap kinerja ini bisa terus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Sementara, Wakil Bupati, Syahbudin menyatakan bahwa opini WTP yang diraih harus menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja, perbaikan sistem pengelolaan aset juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Ia berharap kedepan, penata kelolaan pemerintahan daerah harus lebih baik dengan melakukan pengelolaan aset dan barang, secara profesional dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada juga pelaporan keuangan yang tertib administrasi.
“Opini WTP ini harus sejalan dengan kinerja dan akselerasi terhadap pelayanan dan pembangunan,” tambahnya.
Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, menyatakan bahwa Opini WTP yang diperoleh bukan hasil instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern.
“Kami juga selalu mengkaitkan dan menyandingkan pengelolaan APBD dengan laporan kinerja instansi pemerintah dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah,” katanya.
“Dengan cara ini kami meyakini bahwa pelaksanaan APBD dapat berjalan efektif dan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” katanya.
Kepala BPPKAD Haryadi menambahkan untuk laporan keuangan kami susun berdasarkan empat kriteria umum, yaitu sesuai dengan standar yang ditentukan, dilengkapi bukti yang memadai, pengendalian intern dan penyusunannya sudah sesuai undang-undang.
Oleh karena itu, kata dia,laporan keuangan 2021 kami sajikan dengan detail disertai bukti-bukti yang valid atas pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan non permanent disertai pengelolaan aset tetap yang akuntabel.
“Asset kami catat dengan baik dengan disertai dokumen kepemilikan yang sah,” katanya.
Kepala Inspektorat, Darius menyatakan bahwa Pemkab Bangka mengelola APBD berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dengen mengedepankan basis cash towards accrual, dimana aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual.
Karena menurut dia, penerapan standar ini merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan ketentuan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Pasal-pasal dalam standar akuntansi pemerintahan, kami jalankan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami,” tutupnya.
Penulis: Lio