Pangkalpinang, Swakarya.Com. Badan Narkotika Nasional memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang telah berperan aktif dalam mengimplementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah yang disaksikan oleh forkopimda di Ruang Tanjung Pesona, Senin (28/06/2021).
Dalam sambutannya saat menerima penghargaan tersebut, Wakil Gubernur Abdul Fatah mendorong setiap lembaga agar bersinergi bersama untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Untuk itu diharapkan pada peringatan HANI 2021 seluruh lembaga bergerak bersama di dalam menghadapi dan menumpas peredaran narkotika di Babel. Kita harus waspada, kejar, dan tangkap,” tegas wagub Abdul Fatah.
Seperti diketahui bahwa, tanggal 26 juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan ini atas keprihatinan dunia kepada korban penyalahgunaan narkotika sekaligus wujud perlawanan terhadap narkotika di seluruh dunia.
Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya kepada BNN yang selalu mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkotika bagi bangsa dan negara. Di mana hingga saat ini dunia masih menghadapi dua hal besar, selain kesehatan pandemi Covid-19 dan narkotika yang melanda semua lini kehidupan.
“Saya mengapresiasi Badan Narkotika Nasional yang secara rutin setiap tahunnya memperingati Hari Anti Narkoba Nasional sebagai momentum untuk mengingatkan kita semua tentang betapa bahayanya ancaman narkotika bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Wapres.
Dalam laporan terbaru UNODC yang dirilis pada tanggal 24 Juni 2021, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada tahun 2020. Antara tahun 2019-2020 jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat hingga 22%.
Berdasarkan hasil survey penyalahgunaan narkoba BNN bersama LIPI menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,8% atau sekitar 3,4 juta jiwa. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam setiap 10 ribu penduduk ada 180 pengguna di Indonesia dengan rentang usia 15-64 tahun.
Permasalahan yang masih dihadapi oleh Indonesia adalah banyaknya sindikat yang beroperasi dengan menyelundupkan melalui jalur laut. Peredaran narkoba jenis baru seperti tembakau gorila disalahgunakan oleh usia produktif yang sudah merambah hingga ke desa-desa yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Atas dasar tersebut, maka wakil presiden menginstruksikan untuk berperang melawan narkoba yang memerlukan sinergitas di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
“Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan sangat diperlukan,” pesan wapres.***
Penulis : Khalimo
Foto : Iyas Zi
Editor : Lisia Ayu