Pangkalpinang, Swakarya.Com. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perhutanan Sosial dan Rencana Food Estate, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Rabu (6/1/2021).
Rapat diikuti oleh Kepala Dinas Kehutanan Babel, Marwan; seluruh kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP); Kepala Kesatuan Pengolah Hutan Lindung (KPHL); serta Pokja Perhutanan Sosial (PPS).
Dalam arahannya, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa, program percepatan perhutanan sosial dan pelaksanaan food estate yang ada di kawasan hutan Bangka Belitung telah mendapat penjelasan dari Kementerian Kehutanan berkenaan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 (Permenhut 24/2020) tentang Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan.
“Kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini adalah ketentuan baru yang memberikan kewenangan kepada Dinas Kehutanan dan pemerintah provinsi untuk secara tepat, cepat, tegas, dan efektif serta efisien untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka ketahanan pangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah dengan melakukan rakor untuk menindaklanjuti percepatan perhutanan sosial bersama Kementerian Kehutanan dan lintas sektoral dalam waktu dekat.
Berkenaan dengan ketahanan pangan, saat ini tidak hanya komoditas pertanian padi dan jagung saja yang bisa dilakukan, tetapi juga sektor perikanan dalam pemanfaatannya.
Dengan hadirnya seluruh kepala KPHP dan KPHL ini, bersama-sama dengan masyarakat dan stakeholder diharapkan dapat melakukan percepatan kebijakan ini.
“Sebetulnya sebelum Permenhut 24/2020 ini ada, kita sudah menjalankan perhutanan sosial, tetapi khusus produk-produk seperti jagung dan berskala kecil. Dengan adanya Permen 24/2020 ini insyaAllah, kawasan kritis bisa bermanfaat dengan diintegrasikan bersama program pertanian seperti porang dan jahe yang telah dilaunching,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait optimalisasi manfaat perhutanan sosial dan rencana food estate ini, Wagub Abdul Fatah menghendaki adanya pendataan secara rinci mengenai kondisi hutan yang ada. Dengan begitu, bisa diambil kebijakan pengembangan yang harus dilakukan selanjutnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kehutanan Babel, Marwan menyampaikan bahwa Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang disediakan oleh Kementerian Kehutanan seluas 143.000 hektar. Di Bangka Belitung, ditargetkan hingga tahun 2024, PIAPS mencapai 52.000 hektar dan di tahun 2020 sudah tercapai 38.952 hektar. Terkait food estate, akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing KPH.
Dalam rakor ini juga dilakukan pemaparan dari Penyuluh Pokja Nasional, Dedi terkait food estate dan pengembangan pariwisata untuk pemulihan ekosistem bekas tambang dan pertumbuhan ekonomi, serta paparan oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Babel, Edi Kurniadi terkait hasil rakornas di Bali, tentang penggunanan kawasan hutan untuk food estate.***