Pangkalpinang, Swakarya.Com. Tarif parkir yang kerap menjadi persoalan dan demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur merencanakan menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Ketua rombongan, Ismansyah mengatakan maksud tujuan ke DPRD Babel untuk mengetahui tata cara dan mekanisme pungutan dalam hal perparkiran dalam zona provinsi.
“Karena Raperda Perparkiran merupakan inovasi pemerintah, maka perlu kajian sangat mendalam. DPRD merasa yakin dan memahami perlunya kajian ke provinsi,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Babel, Syaifuddin mendukung adanya Perda Perparkiran dikarenakan berlandaskan hukum akan meminalisir terjadinya pungli dan transparan dalam pelaporan hasil retribusi.
“Pada kesempatan ini kami juga mendukung untuk dibuatkan Perda Perpakiran di Kabupaten Belitung Timur, sehingga perparkiran bisa tertata dengan baik dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” tambahnya. (Rls)