DPRD Babel Terus Perkuat Perumusan Raperda

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Guna mendapatkan informasi serta masukan sebagai bahan pembahasan Rancangan Raperda, Pansus DPRD Babel melaksanakan konsultasi ke Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (17/09) di ruang rapat dinas pertanian provinsi Sumatera Selatan.

Kedatangan Amri Cahyadi Wakil ketua DPRD babel beserta tim Pansus DPRD babel langsung disambut dan diterima oleh Plt kepala dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura sumsel Antoni Alam didampingi Sri Yanuarti Kepala uptd balai pengembangan dan produksi benih TPH.

“kedatangan Pansus dprd babel untuk mempelajari retribusi jasa usaha dan pendapatan lain-lain daerah yang sah. salah satu item pointnya yaitu tentang objek yg ada di pertanian,” jelas wakil ketua DPRD Amri Cahyadi.

Dikatakan Amri, bahwa materi yang telah didapatkan, nanti akan dirumuskan untuk sebagai bahan masukan dan dipelajari bersama, sehingga rumusan perda tersebut nantinya baik secara format hukum maupun manfaatnya benar-benar dapat dirasakan bagi masyarakat Babel.

” Terima kasih, selaku pimpinan DPRD saya sangat mengapresiasi pertemuan ini, jika ada hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf,” ujarnya.

Sementara itu ketua Pansus, Agung Setiawan mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan pansus DPRD babel yakni guna mendapatkan informasi, masukan dan saran dalam merumuskan raperda retribusi jasa usaha dan pendapatan daerah di sektor pertanian.

“Bahwa Sumatera selatan memiliki kemiripan dengan Babel khususnya di sektor pertanian dan perkebunan, jadi kami ingin berdiskusi tentang retribusi jasa usaha ini,” katanya.

Plt Kepala dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura sumsel Antoni Alam menjelaskan, untuk retribusi ada dua uptd teknis yang ada kontribusi sebagai retribusi, pertama yakni produksi benih baik itu benih pangan maupun holtikultura, kedua UPTD yang menangani pusat pelatihan SDM yang terdapat fasilitas seperti mess, ruang pertemuan dan ruang belajar.

Tak hanya itu, dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura sumsel, juga memiliki laboratorium Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Sumsel, sehingga benih dari luar ada kewajiban untuk dianalisa di laboratorium tersebut sehingga ada kontribusi untuk PAD, tuturnya.

“untuk kontribusinya yang lancar seperti dari tanaman pangan, sedangkan kalau perkebunan rata” Benih yang digunakan oleh perkebunan swasta dan masyarakat kebanyakan didatangkan dari Sumatera Utara, seperti benih sawit, karet dari sana,” ujarnya.

Panitia Khusus Rancangan peraturan daerah tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang lain-lain tentang pendapatan asli daerah yang sah, yang diketuai oleh Agung Setiawan beserta anggota yang terdiri dari, Rustamsyah, Ranto Sendhu, Dodi Kusdian, Fitra Wijaya, Hellyana, Heryawandi, Yusderahman, Junaidi Rachman, Eka Budiartha. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait