Sungailiat – Untuk mencerdaskan masyarakat di Kabupaten Bangka terkait dengan regulasi di daerah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Rendra Basri turun tangan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Sungailiat, Sabtu (25/6/2022).
Hal ini dilakukan mengingat telah banyak Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang diperdakan dan disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka. Dan sosialisasi dilakukan juga agar masyarakat mengetahui hasil kinerja DPRD Kabupaten Bangka dalam penetapan dan pengesahan Perda.
Dalam keterangannya kepada media, Rendra Basri mengatakan, dengan keterbatasan aturan sehingga DPRD tidak dapat melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait seluruh peraturan pemerintah daerah yang sudah disahkan di parlemen.
Namun saat ini DPRD Kabupaten Bangka sudah mendapatkan kesempatan menyosialisasikan secara langsung, meski seharusnya hal itu menjadi beban pemerintah kabupaten untuk menyampaikan hal tersebut.
“Dengan regulasi baru ini kami diberikan mandat untuk menyosialisasikan perda kepada masyarakat, agar dapat dipahami makna dari perda itu sendiri sebagai payung hukum suatu kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bangka,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dirinya melakukan sosialisasi ini untuk pertama kalinya dan khusus anggota DPRD Kabupaten Bangka melaksanakan sosialisasi perda secara serentak kepada masyarakat di beberapa titik daerah diantaranya di Sungailiat, Belinyu, Puding Besar dan tempat lainnya.
“Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah kita perlu pahami, paling tidak kita tahu apa sih perda itu, lalu bagaimana implementasi dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Rendra.
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui, bagaimana aturan-aturan yang dituangkan dalam perda tersebut.
“Kebetulan sore hari ini saya mengambil Perda tentang Perlindungan Anak, maka hari ini saya secara khusus mengundang ibu-ibu ketika sosialisasi ini disampaikan. Berikutnya ibu-ibu pun dapat menyampaikan kepada masyarakat di lingkungannya,” ujar dia.
“Apa sih Perda Perlindungan Anak? Kita punya moto semua anak adalah anak kita. Kenapa dikatakan demikian, anak adalah merupakan aset bangsa yang harus kita jaga, didik, besarkan dan dilindungi sehingga mereka dapat menghadapi tantangan masa depan,” tambah Rendra.
Tak hanya itu, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung ini juga menjelaskan bahwa perilaku anak adalah perilaku khusus, yang harus kita tunjukkan bagaimana orang tua dapat membesarkan dan melindungi sampai anak menjadi dewasa yang tangguh menghadapi masa depan.
“Baru-baru ini kita mengesahkan Perda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Untuk mencapai perda layak anak ini, cikal bakal yang dibangun Pemkab Bangka adanya Perda Perlindungan Anak,” ucapnya.
Rendra menegaskan, tidak menutupi kemungkinan anak-anak di Bangka kelak bakal berkiprah di tingkat nasional dan internasional.
“Kita memang tidak bisa memastikan nasib anak-anak kita ke depan, tapi sudah menjadi kewajiban kita sebagai orang tua untuk mendidik, memberikan dan melindungi anak-anak,” tutupnya.