Transformasi Lembaga Bawaslu Dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif

Jazzkyanda, Staff Hukum Humas dan Hubal Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhock yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Tepatnya pada tahun 1982, Undang-Undang memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.

Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU. Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu mempunyai tugas untuk mengawasi setiap proses tahapan pemilu, mulai dari menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, dan mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.

Selian itu Bawaslu juga diberikan hak dan kewenangan untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu, mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengevaluasi pengawasan Pemilu, mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun seiring perkembangan demokrasi di Indonesia dan perubahan-perubahan regulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia, Bawaslu mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya sebagai penyelenggara teknis pengawasan Pemilu, namun juga sebagai Lembaga yang dituntut dapat memberikan edukasi dengan cara mensosialisasikan tentang pengawasan partisipatif secara luas, sehingga masayarakat dapat terlibat langsung untuk mengawasi jalannya setiap pelaksanaan tahapan Pemilu di Indonesia.

Mengimplementasikan Peran Bawaslu

Secara langsung memang tidak ada aturan yang mengatur dan mengharuskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Bawaslu untuk memberikan edukasi terkait pengawasan Pemilu kepada masyarakat, namun tuntutan Bawaslu harus melibatkan masayarakat dalam pengawasan partisipatif justru tertuang secara tidak langsung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab XVII Pasal 448 Ayat 1 menyebutkan “Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat”, dan ayat 2 menyebutkan Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu serta penghitungan cepat hasil Pemilu, sedangkan ayat 3 menyebutkan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Hal inilah yang mendorong Lembaga Bawaslu untuk tidak hanya bertugas melaksanakan teknis pengawasan pemilihan umum, melainkan juga bertransformasi menjadi Lembaga edukasi untuk masyarakat, karena dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Bawaslu tidak dapat bekerja sendirian melainkan membutuhkan kepekaan, keaktifan, serta partisipasi masyarakat secara langsung baik dalam hal pengawasan Pemilu maupun dalam hal partisipasi pemilu.

Untuk mewujudkan partisipasi masayarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum, lembaga Bawaslu melakukan berbagai metode sarana edukasi berupa sosialisasi secara masif kepada masyarakat, dengan merancang beberapa program, diantaranya melaksanakan program Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipatif (GEMPAR).

Sebagai contoh, program GEMPAR telah diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan November Tahun 2018. Kegiatan ini sukses menghadirkan 1000 pasang mata di alun-alun Kota Pangkalpinang, yang terdiri dari mahasiswa, Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi, Akademisi, Organisasi-Organisasi Masyarakat, Kepemudaan, komunitas, serta seluruh masyarakat Bangka Belitung. Dengan adanya kegiatan GEMPAR ini, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi melakukan pencegahan sedini mungkin agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan.

Selain program GEMPAR ada juga program yang melibatkan masyarakat secara langsung seperti program pojok pengawasan yang dilakukan pada masing-masing Bawaslu Provinsi di Indonesia, namun di Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pojok Pengawasan disediakan pada halaman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dengan menyediakan segala sumber informasi yang berkitan dengan pengawas Pemilu, mulai dari buku-buku yang berkaitan dengan kepemiluan, artikel-artikel kepemiluan, pesan dan himbauan dari Ketua dan Anggota Bawaslu, hingga dokumentasi berbagai program dan kegiatan yang dijalankan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bertransformasinya Lembaga Bawaslu menjadi Lembaga yang mampu memberikan Edukasi kepada masyarakat tak lepas dari tujuan Bawaslu untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam pengawasan Pemilu di Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja tugas pojok dan fungsi Bawaslu agar bisa lebih terlibat aktif mengawasi setiap tahapan Pemilu.

Transformasi Bawaslu

Dengan terjunnya langsung masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia masyarakat sebagai agen Kontrol Sosial dapat mengetahui sejauh mana kinerja Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.

Masayarakat yang dilibatkan langsung dan paham akan system demokrasi bisa membantu dan dapat mengawasai langsung kinerja Bawaslu baik dalam segi Pengawasan tahapan Pemilu, Penindakan Pemilu, Penyelesaian Sengketa Pemlu, Regulasi Produk Hukum Pemili, bahkan hingga keterbukaan Informasi Publik.

Dengan demikian, secara tidak langsung elektabilitas atau tingkat kepercayaan masayarakat terhadap Lembaga Bawaslu bisa meningkat, karena masyarakat tidak hanya menjadi penonton terhadap kinerja Bawaslu melainkan dapat berpartisipasi langsung mengawasai jalannya demokrasi.

Tak sampai disitu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pasal 93 huruf b mengatakan, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengeketa proses pemilu, sedangkan pada Pasal 94 ayat 1 Huruf (d) menyebutkan, “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Oleh karena itu salah satu bentuk transformasi Lembaga Bawaslu sebagai Lembaga edukasi guna meningkatkan partisipasi pengawsan masyarakat secara luas, Bawaslu membentuk Sekolah Kader pada beberapa Bawaslu Provinsi di Indonesia, sebagai salah satu pilot project dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Ditambah lagi melihat peran Bawaslu di MK sebagai fungsi ajudikasi, sehingga di masa mendatang bisa saja fungsi pengawasan akan bergeser ke masyarakat sipil.

Oleh karena itu Bawaslu mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif seperti membumikan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif.

Berdasarkan berbagai paparan program dan kegiatan Bawaslu di atas, menunjukan bahwa Bawaslu menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya sebatas Lembaga yang melaksanakan teknis pengawasan Pemilu, melainkan Bawaslu yang telah bertransformasi dengan menjalankan Undang-Undang tidak hanya sebagai langkah normatif pelaksana undang-undang, namun juga bergerak sebagai Lembaga progresif yang berorientasi pada aspirasi masyarakat sebagai pemegang penuh hak demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Dengan bertransformasinya Lembaga Bawaslu sebagai Lembaga edukasi dengan cara bersosialisasi yang mengedepankan pada partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan Pemilu, diharapkan pada pelaksanaan Pemilu yang akan datang masayarakat tidak hanya menilai keninerja Bawaslu dalam pengawasan pemilu melainkan dapat benar-benar berkontribusi terhadap Bawaslu sebagai subjek pengawasan, sementara Lembaga Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi sebagai subjek pengawasan melainkan juga sebagai Lembaga penegak keadilan Pemilu terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *