Karimun, Swakarya.Com. Sejumlah Rp 5,6 Miliyar kerugian keungn negara disita dari salah seorang tersangka dilingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.
Diketahui tersangka berinisial HHN, yang merupakan mantan bendahara di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020.
Berdasarkan informasi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH.MH mengatakan saat press release di Aula Kejaksan Negeri Karimun pada Kamis, 11 November 2021.
“Dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini ada HHN sebagai bendahara pengeluaran Dewan, maka dari itu ia ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor :PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 November 2021,” kata Meilinda.
Pasalnya,modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan sehingga tim menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara tersebut dengan cara mengubah pagu anggaran yang ada dan tidak sesuai didalam RKA.
“Maka berdasarkan data-data dan pemeriksaan serta adanya kerugian keuangan Negara, yang dikeluarkan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Karimun Nomor: LPH/086/x/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp5,952,052,369,00,” pungkasnya.
Lebih lanjut kata Meilinda akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas Negara melalui BPD Kepulauan Riau di Karimun sebesar RP 5,674,775, 869, sehingga ada selisih kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp277, 276,500,00.
Sedangkan tersangka saat ini sudah dimasukkan di Lembaga pemasyarakatan Karimun. Untuk pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunakan anggaran sekretariat DPRD Karimun tahun anggaran 2020 adalah Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 ayat 1,pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tah un 2001.
Penulis: NAHTA