*Kajari ” W Dan pacarnya sudah tersangka, tapi untuk SPDP nya sudah kita kembalikan ke penyidik
Bangka, Swakarya.Com. Terkait penanganan perkara dugaan aborsi yang dilakukan W warga kota Sungailiat bersama pacarnya terus berlanjut.
W yang berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di kota Sungailiat bersama pacarnya ini tidak dilakukan penahanan dan sudah berstatus tersangka.
Sementara, El yang diduga turut membantu persalinan pacar W terlebih dahulu menjadi pesakitan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan didampingi Kasi Pidum, Nendri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (18/8) sore mengaku untuk perkara dugaan aborsi yang dilakukan W dengan pacarnya itu, pihak Kejaksaan baru menerima SPDP nya saja dari pihak penyidik Polres Bangka.
“Untuk perkara ini diterima oleh kami baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik,” katanya.
Dikatakan Kajari, setelah menerima SPDP dari penyidik, pihaknya tak jua menerima berkas dari penyidik atas perkara dugaan aborsi tersebut.
“Namun dalam jangka waktu 3 bulan biasanya, berkas yang tidak muncul muncul,” katanya.
Lantaran berkas yang ditunggu tak jua dikirimkan ke Kejaksaan, kata Kajari, pihaknya mengembalikan SPDP tersebut kepada penyidik Polres Bangka.
“Sesuai aturan yang ada dikita, kalau berkasnya tidak muncul, kita kembalikan lagi SPDP itu ke pihak penyidik,” katanya.
Kajari juga enggan memberikan alasan kenapa pihak penyidik tak jua mengirimkan berkas perkara dugaan aborsi yang dilakukan W bersama sang pacar ke penuntut umum mengingat ranah mereka hanya melakukan penuntutan atas berkas yang diterima dari penyidik.
“Tapi kalau lebih lanjut, kita tidak bisa menilai kenapa kenapanya, karena kita harus dalam koridor kode etik, mana ranah penyidikan dan mana yang ranahnya penuntutan,” katanya.
Disinggung apakah pihak Kejaksaan akan melakukan penagihan kepada penyidik atas SPDP yang sebelumnya telah dikirimkan penyidik ke Penuntut Umum????? Kajari menjelaskan, pihaknya sudah pernah menanyakan hal tersebut dengan melayangkan surat yang dinamakan P-17.
Namun karena tidak ada jawaban, akhirnya pihaknya mengembalikan SPDP yang pernah dikirimkan penyidik ke penuntut umum.
“Atas P-17 itu, belum ada jawaban dari penyidik,” katanya.
Disinggung kembali untuk status W dan pacarnya apakah sudah berstatus tersangka, Kajari pun mengiyakan hal tersebut mengingat pihak penyidik sudah melayangkan SPDP atas nama W dan pacarnya walaupun SPDP yang dimaksud telah dikembalikan lagi ke penyidik Polres Bangka.
Sementara, untuk El (dukun beranak) yang melakukan aborsi saat persalinan itu terjadi telah terlebih dahulu menjadi terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Kalau untuk Elia (terdakwa) sudah dalam tahap tuntutan,” kata Kasi Pidum, Nendri.
Sementara, untuk berkas perkara W dengan pacarnya, di akui Nendri sudah dikembalikan Jaksa kepada penyidik Polres Bangka lantaran dinyatakan belum lengkap.
“Kalau untuk W dan pacarnya kemarin berkasnya belum lengkap dan sudah dikembalikan ke penyidik berikut SPDP nya juga sudah kami balikan ke penyidik. Coba konfirmasikan ke penyidik,” katanya.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu yang sempat dikonfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut mengaku, saat kejadian itu terjadi, dirinya belum menjabat sebagai Kasatreskrim.
“Waduh aku ngak tau, sebab bukan aku kasatnya,” katanya.
Ia juga mengatakan belum bisa memberikan keterangan lantaran ia tidak mengetahui perkara yang hendak dikonfirmasi oleh awak media.
“Ntar dulu, aku belum tau perkara yang mana, jangan asal wawancara, salah ngomong gawat,” katanya.
Sebelumnya, dugaan kasus aborsi yang dilakukan W dengan pacarnya ini terjadi beberapa bulan silam tepatnya diawal tahun 2021.
Saat W mengetahui sang pacar hamil, W kerap memesan sejumlah obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan sang pacar via online.
Saat usia kandungan sang pacar berumur 7 bulan, terjadi kontraksi atas kehamilan tersebut.
Akhirnya W meminta bantuan El (dukun beranak) untuk membantu mengeluarkan bayi yang ada didalam perut sang pacar.
Proses persalinan yang dilakukan disalah satu rumah yang ada di jalan Pemuda Sungailiat itu memakan waktu selama 2 hari.
Mirisnya, saat bayi berjenis kelamin laki laki ini hendak dikeluarkan, tangan sang bayi putus dari anggota tubuhnya lantaran dikeluarkan secara paksa.
Kendati berhasil menyembunyikan kejadian tersebut, akhirnya aksi W bersama pacarnya dibantu El terendus pihak kepolisian.
W bersama pacarnya dan El sempat diamankan di Mapolres Bangka dan membuat El menjadi pesakitan atas kasus tersebut.
Penulis : Lio