Jakarta, Swakarya.Com. Andy Yetriyani, terpilih menjadi salah satu dari 15 komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Periode 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Komnas Perempuan, Senin (25/11/2019) kemarin setelah 20 besar nama calon diserahkan ke Sidang Paripurna Komnas Perempuan.
Saat disinggung mengenai langkah yang akan ditempuh dalam mengatasi kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan korban, ia mengatakan bahwa pada tahun 2020-2025 adalah masa transisi penting bagi Indonesia. Pada jangka panjang itu, Indonesia akan memasuki tahap pembangunan berikutnya pada tahun 2025-2045.
“Selama 2 dekade reformasi, kita punya capaian-capaian penting dalam hal penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Namun, capaian-capaian ini masih sering terasa di permukaan saja, menyisakan tantangan besar dalam memastikan pencegahan kekerasan yang efektif dan pemulihan yang komprehensif bagi perempuan korban,” ujarnya kepada redaksi Swakarya.com, Selasa (26/11/2019) malam.
Tantangan ke depan kata Andy Yetriyani, semakin besar di tengah ketidakpastian dan ketidakamanan yang akan dihadapi Indonesia terkait kondisi ekonomi, praktik politik identitas, dan transaksional, serta kelambanan dalam mengantisipasi konflik dan penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu.
“Memahami ini, kita membutuhkan konsensus dan komitmen yang kuat, serta platform agenda perubahan dan instrumennya untuk terus memajukan pencapaian penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan dapat dan perlu menjadi pelopor dalam mengembangkan konsensus, platform agenda serta instrumen tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu katanya, anggota Komnas Perempuan 2020-2024 perlu berfokus pada pengembangan agenda dan instrumen yang didasarkan pada kerangka konstitusional, dan mendorong konsolidasi komitmen untuk menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan lintas sektor, baik terhadap akar masalah maupun dampaknya bagi kehidupan perempuan korban, keluarga, masyarakat, dan bangsa Indonesia.
“Agenda dan instrumen ini tidak terbatas pada pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, perbaikan infrastruktur peradilan, dan pemulihan korban, serta partisipasi substantif masyarakat dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan bagi penghapusan segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Singkatnya pada 2020-2024 adalah untuk mempersiapkan kita untuk memastikan tahap berikutnya menjelang 100 tahun Indonesia betul-betul dapat menciptakan rasa aman dan berdaya bagi perempuan Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Tahir
Editor: Hun