Stigma Monopoli Terpatahkan, Ini 5 Perusahaan Pertambangan di Babel yang Dapat Verifikasi dari Sucofindo Untuk Ekspor Timah

Jakarta, Swakarya.Com. PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo pada periode 2019 hingga pertengahan 2020 ini. 

Dikutip dari Kontan.co.id, kelima perusahaan itu adalah PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia, dan PT Artha Cipta Langgeng.

Setidaknya ada 30 eksportir timah yang berada di Bangka Belitung, namun belakangan hanya lima perusahaan ini yang konsisten melakukan ekspor menggunakan jasa Sucofindo.

Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi mengatakan, ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi lagi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama. Namun, saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi. 

“Saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi, dua perusahaan ini RKAB-nya sudah terbit dan ini menjadi syarat untuk kita verifikasi. Kami akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya,” kata Herliana, Rabu (24/6).

Dengan adanya lima perusahaan yang melakukan ekspor, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada monopoli perdagangan timah di Babel. Ia menegaskan, perusahaan mana saja bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan. 

“Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada selama perusahaan timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait