Bangka, Swakarya.Com. Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangka melakukan penataan aset lewat Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA), Senin (22/04/2024).
Menurut Kasubbag TU Kantor ATR/BPN Bangka, Galih Permadi, gerakan sinergi reforma agraria tanpa disadari telah memasuki tahun keempat, di mana sejak tahun 2021 lalu sampai dengan saat ini telah terbentuk tim gugus tugas reforma agraria (GTRA), yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati dan diketuai langsung oleh Bupati Bangka.
Kata dia, Tim GTRA dimaksud itu beranggotakan perangkat daerah dan pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka diharapkan forum koordinasi lintas sektoral dapat berjalan dengan baik.
“Karena dalam hal penataan aset tersebut, kantor Pertanahan Kabupaten Bangka telah berhasil mensertifikatkan bidang-bidang tanah masyarakat di Kabupaten Bangka melalui program strategis Nasional yaitu, seperti Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan SHAT Lintas Sektor,” katanya.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan program sertifikat tersebut Pemkab Bangka turut serta memberikan dukungan maupun berpartisipasi dalam kegiatan sebagaimana dalam program Sertifikat Redistribusi Tanah yang mana Bupati Bangka berperan sebagai Ketua pada Bidang Panitia Pertimbangan Lanreform beserta OPD terkait dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka sebagai anggotanya.
“Program Pensertifikatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bentuk dukungan dari Pemerintah Daerah terlihat dalam kebijakan terkait dengan pedoman pelaksanaan pembebasan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dengan sinergitas yang semakin baik itu, kami berharap kedepan Pemkab Bangka dapat memberikan kebijakan dalam hal pembebasan BPHTB bagi para peserta Pensertipikatan Tanah melalui program strategis nasional secara keseluruhan tidak hanya terbatas pada PTSL saja, sehingga program strategis nasional pun dapat berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan antusias serta mampu meringankan beban masyarakat,” katanya.
Ditambahkan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bangka, Asmawie Alie mengatakan, pada program Pensertifikatan Lintor, kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dengan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka dan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Dinas PMP2KUKM Kabupaten Bangka serta Kementerian Agama Kabupaten Bangka, hal itupun dapat dilihat dari telah terbitnya Sertipikat Lintor untuk para Pelaku Usaha baik dari sektor Perikanan, Pertanian, UMKM maupun tanah wakaf.
“Wujud nyata terlaksananya gerakan sinergi reforma agraria telah terangkum pada video success story reforma agraria yang nantinya akan ditayangkan pada sesi selanjutnya. Video tersebutpun akan menampilkan sinergi yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka serta Pemerintah Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan reforma agraria,”tambahnya.
Adapun Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan tersebut adalah Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam sebagai Kampung RA pada Tahun 2021.
Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu sebagai Kampung RA pada Tahun 2022, lokasi Penanganan Akses RA pada Tahun 2022 dan dilanjutkan dengan Penataan Kelembagaan RA pada tahun 2023 Desa Cit Kecamatan Riau Silip sebagai lokasi Penanganan Akses RA pada Tahun 2023 serta Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat sebagai Kampung RA pada Tahun 2023.
“Adapun Desa/Kelurahan tersebut telah dilaksanakan berbagai jenis kegiatan fasilitasi pendampingan dalam rangka meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Pada hari ini senin tanggal 22 april 2024 telah dilaksanakan puncak gerakan sinergi reforma agraria nasional pada masing-masing kantor pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara serentak,” ujarnya.
Penulis : Lio