*Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Bangka, Swakarya.Com. Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Bangka berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran hutan di wilayah hukum Polres Bangka.
Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di posko bersama penanggulangan dan pencegahan Karhutla Mapolres Bangka, Selasa (24/9), Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono mengatakan pelaku yang dimaksud atasnama Dedi Irawan warga Belinyu yang diduga telah melakukan pembakaran hutan secara sengaja di 3 titik di wilayah Belinyu.
Dikatakan Kapolres, sebelum Tim Satgas Karhutla mengungkap pelaku yang dimaksud, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan bersama Satgas Karhutla Kabupaten Bangka atas kebakaran hebat yang terjadi di wilayah Belinyu.
“Setelah itu pada tanggal 22 September 2019,Satgas Polres Bangka beserta Polsek jajaran dan steakholder terkait berhasil mengungkap 1 orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan pembakaran di 3 titik TKP yang ada di Kecamatan Belinyu,” katanya.
Sementara, untuk 3 TKP yang diduga dibakar oleh pelaku secara sengaja masing masing lahan yang ada di Dusun Air Anget Stasiun VI Desa Gunung Pelawan, Belinyu, dusun Air Anget Parit 14 desa Gunung Pelawan, Belinyu dan lahan yang ada di sekitar Dusun Air Anget, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu.
“Jadi 3 TKP tersebut dilakukan pembakaran dalam waktu kurang lebih 10 sampai 15 menit,” katanya.
Ditambahkan Kapolres, pembakaran lahan di 3 TKP yang dilakukan pelaku pada waktu itu dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan korek api.
“Pelaku membakar lahan waktu itu menggunakan 1 buah korek gas, lalu menyulutnya pada rumput yang kering sehingga pada TKP yang pertama lahan seluas 10 hektar terbakar,” katanya.
Begitu juga untuk TKP kedua dan ketiga, pelaku melakukan hal yang sama aku dengan TKP yang pertama yakni menyalakan korek api pada rumput yang kering sehingga lahan yang dimaksud terbakar.
“Sementara untuk TKP yang kedua lahan yang terbakar hanya setengah hektar dan TKP yang ketiga hanya satu setengah meter lahan yang terbakar,” katanya.
Diancam Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kata Kapolres pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf (d) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”.
Dalam kasus kata Kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 buah korek gas warna biru, 1 unit sepeda motor Xeon warna merah kombinasi hitam dengan nopol BN 5462 , 1 helai baju kaos warna coklat dan 1 helai celana pendek warna hutan.
“Sampai saat ini proses penyidikan terhadap saudara DI terus dilakukan yang pada akhirnya nanti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Bupati Bangka, Wakil Bupati Bangka, Kajari Bangka, Danramil Sungailiat, Kasatpol PP Bangka, Kadistan Bangka dan perwakilan Kompi Senapan B 141/AYJP Sungailiat. (Lio)