Bangka, Swakarya.Com. Puluhan Tambang Inkonvensional (TI) rajuk ilegal jenis sebu sebu yang beroperasi di atas lahan milik A, warga Tunghin, Kelurahan Surya Timur diduga kebal hukum.
Pasalnya, sejak aktifitas tambang ilegal tersebut dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Bangka dan Koramil Sungailiat pada Rabu (2/6) lalu, kini aktifitas penambangan yang berjumlah sekitar 21 unit itu kembali beroperasi.
Mirisnya, aktifitas penambangan tersebut sangat dekat dengan jalan aspal yang berjarak sekitar 40 meter serta limbah dari penambangan tersebut dibuang ke aliran air kolong kepo dan menyebabkan pendangkalan.
Atas aktifitas puluhan tambang ilegal diatas lahan milik A, warga Tunghin, menjadi pusat perhatian warga perumahan Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur, Sungailiat dan para pengguna jalan.
Karena menurut M, salah satu warga yang tinggal di perumahan Limbang Jaya menuturkan, lokasi yang digarap puluhan penambang tersebut membawa dampak yang negatif bagi warga sekitar Limbang Jaya yang tinggal menetap tak jauh dari lokasi yang ditambang.
“Jadi perlu diketahui, setiap musim penghujan tiba, lokasi yang ditambang itu menjadi langganan banjir. Tidak ditambang pun banjir, apalagi ada tambang disana. Jadi kami warga disini memohon kepada pihak terkait untuk mengambil sikap atas aktifitas tambang ilegal ini,” katanya, Rabu (9/6).
Dikatakan dia, untuk lokasi yang ditambang ini limbahnya sempat dibuang ke arah aliran air kolong Kepo dan sempat dirazia petugas baik dari Satpol PP Bangka maupun petugas gabungan namun kini beroperasi kembali.
“Kemarin sempat di razia oleh Satpol PP bahkan gabungan Satpol PP dengan Koramil. Setelah itu mereka berhenti tapi cuma beberapa hari dan kini beroperasi kembali. Kita tidak tau kenapa mereka bisa beroperasi kembali,” katanya.
Bahkan kata dia, atas aktifitas tambang ilegal tersebut, pemilik lahan diduga sengaja memasang terpal hitam dipinggir jalan dengan tujuan agar aktifitas penambangan ilegal tersebut tidak terlihat para pengguna jalan dan masyarakat setempat.
“Kalau tidak percaya boleh cek kelokasi dan lihat sendiri. Mereka menutup sekitar area lokasi dengan terpal. Tujuannya apa, tanya langsung kepada pemilik lahan. Yang kami tau, setelah lokasi itu ditutup dengan terpal hitam, ada puluhan ti ilegal yang beroperasi disana,” katanya.
Hal senada sempat disampaikan oleh salah satu pengguna jalan yang melintas.
“Banyak ge ti dipinggir jalan Tunghin ni. Masa boleh nambang deket pinggir jalan raya. Mane jarak a la deket kek jalan. Mungkin ada yang beking a ti ni,”katanya.
Sementara, dengan kembali beraktifitasnya puluhan ti rajuk ilegal tersebut, sejumlah warga perumahan Limbang Jaya sempat mendatangi Kaling Limbang Jaya terkait limbah hasil penambangan yang kini membuat aliran sungai kolong kepo mengalami pendangkalan.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kusyono saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan atas laporan yang didapat akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Penulis : Lio