PTUN Pangkalpinang Lakukan Pemetaan Potensi Masalah Pemilu, Ini TanggapanOmbudsman Babel

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman Babel mengunjungi PTUN Pangkalpinang dalam rangka membangun koordinasi kelembagaan, baik tugas maupun wewenang. Dalam pertemuan ini membahas potensi
permasalahan adminsitrasi pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah, legislatif maupun tingkat kepala desa.

Dalam kunjungan ini Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel disambut langsung oleh Kepala PTUN Pangkalpinang, Syofyan Iskandar beserta Sekretaris dan Panitera di ruangan
kerja, Selasa (31/5/2022).

Ombudsman dan PTUN pada dasarnya hampir memiliki irisan yang sama terkait objek pengawasan
terutama administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, permasalahan pemilihan umum selalu menjadi perhatian sepanjang proses pelaksanaannya.

“Kami telah melakukan pemetaan tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Bangka Belitung terkait dengan
menyoroti potensi permasalahan yang mungkin mucul pada pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun kepala desa. Hal itu bertujuan sebagai data atau gambaran apabila suatu perkara dimaksud masuk ke PTUN. Disamping itu, sosialisasi juga telah kami lakukan ke berbagai stakeholder agar
dapat mendorong pemahaman akan keberadaan PTUN di Kepulauan Bangka Belitung” ujar Syofyan.

Ombudsman Babel menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemetaan masalah yang telah dilakukan PTUN Pangkalpinang. Ombudsman Babel cukup banyak menerima laporan dan konsultasi terkait pemilihan umum, terutama terkait pemilihan kepala desa.

Sedangkan terkait pemilihan umum
biasanya Ombudsman mengawasi dari segi penyelenggaraan pemilihan umum, seperti kelengkapan sarana dan prasarana dan proses perekrutan petugas KPPS.

“Ombudsman selama ini tiap tahunnya menerima pengaduan masyarakat terkait dengan pemilihan kepala desa. Tentunya dengan berbagai macam persoalan yang sering kali dikeluhkan biasanya terkait proses sebelum pemilihan dan daftar pemilih tetap. Disamping itu, pengawasan pemilihan umum melihat sejauh mana proses penyelenggaraan yang menjadi kewenangan Ombudsman”
ungkap Yozar.

Untuk memperkuat tugas dan fungsi, Ombudsman Babel akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan PTUN Pangkalpinang tidak hanya terkait pemeriksaan laporan masyarakat, tetapi juga pencegahan maladministrasi dalam pembuatan kebijakan atau keputusan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait