Bangka Barat, Swakarya.Com, Anggota Polsek Jebus berhasil mengamankan dua residivis kambuhan spesialis pembobol toko WR alias EW (17 tahun) dan HI (16 tahun) beserta barang buktinya saat melakukan kegiatan patroli rutin malam hari di jalan komplek timah desa Puput, Parit Tiga, Bangka Barat, kamis dini hari (2/9/2021).
Kanit Reskrim Polsek Jebus – Parit Tiga Ipda Diki Zulkarnain SH seijin Kapolsek Jebus Kompol M.Sholeh SIK, saat di konfirmasi melalui telpon Whatshapp kepada awak media Swakarya.Com menjelaskan kronologis kejadian penangkapan WR alias EW dan HI keduanya adalah warga Bukit Lintang, desa Puput, Parit Tiga, Bangka Barat, dan keduanya benar adalah residivis kambuhan pada kasus yang serupa yaitu speaialis pembobol toko.
“Sekira pukul 00.30 wib, kanit opsnal reskrim Polsek Jebus Bripka Pol Taufik beserta anggota Polsek Jebus melakukan kegiatan patroli malam, di saat sampai TKP toko mas Bro di jalan komplek timah desa Puput, Parit Tiga di dapati WR alias EW dan HI kedapatan membawa beberapa barang yang mencurigakan dan saat di dekati dan di interogasi anggota patroli Polsek Jebus di TKP WR alias EW mengakui barang barang tersebut diambil dari toko mas Bro milik Ratna Saragih dengan cara membobol atap toko,” paparnya.
Kemudian, saat ini kedua tersangka WR alias EW dan HI langsung diamankan di Mako Polsek Jebus beserta barang buktinya guna penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.
“Barang bukti yang berhasil di amankan dua buah laptop, ratusan bungkus rokok, speker aktif dan beberapa jenis barang lainnya senilai 23 juta lebih,” pungkas Kanit reskrim Polsek Jebus.
Penulis: Riyadi