Bangka, Swakarya.Com. Jajaran kepolisian Polres Bangka berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika diwilayah itu.
Sebanyak 3 LP dengan 5 orang tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Bangka dan Polsek Pemali dengan jumlah barang bukti Narkotika yang diduga sabu seberat 14,75 gram.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan dan Kabag Ops saat press release berlangsung di aula Mapolres Bangka, Selasa (16/2).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan pertama dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bangka pada Selasa (9/2) lalu dipinggir jalan raya simpang ST 12,kelurahan Parit Padang dengan mengamankan seorang pelaku inisial Sal (21) berikut barang bukti narkotika yang diduga sabu seberat 0,16 gram.
Selanjutnya, untuk LP kedua pengungkapan dilakukan Polsek Pemali pada Rabu (10/2) dan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DRA yang bertindak sebagai kurir di gang Semujur Desa Karya Makmur Pemali.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, pelaku DRA mengaku dirinya diminta oleh sang suami untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut kepada pelanggannya.
Atas pengakuan DRA, saat itu juga petugas melakukan penggerebekan terhadap pelaku dikediamannya dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AY (suami DRA) Her.
“Saat dilakukan penggerebekan dikediaman pelaku di jalan Sri Bulan, Sungailiat, suami DRA, yakni AY sedang mengkonsumsi sabu bersama temannya inisial Her,” katanya.
Dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti Narkotika seberat 9,14 gram dan ketiga pelaku saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Pemali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk LP terakhir, pengungkapan dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bangka pada Senin (15/2) di jalan Parit Pekir, Kelurahan Jelitik dengan mengamankan seorang laki laki inisial AT, warga dusun Sampur Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti Narkotika yang diduga sabu setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Narkotika jenis sabu yang dilapisi 1 lembar tissu didalam satu buah kotak rokok Dunhill dengan berat 5,45 gram,” katanya.
Dikatakan Kapolres, kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau masyarakat daerah ini untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwajib terkait peredaran gelap Narkotika yang terjadi diwilayah tempat tinggal masing masing
Penulis : Lio