Polres Bangka Lakukan Pengkajian Atas Permohonan Tambang Rakyat Di Bangka

Bangka, Swakarya.Com – Terkait surat permohonan untuk mendapat pengawasan dan pembinaan dari pihak kepolisian atas permintaan para penambang rakyat di daerah ini masih dalam tahap pengkajian.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, Minggu (13/2) mengatakan, atas surat permohonan itu masih dilakukan pembahasan dan pengkajian bersama Forum Pemerhati Pertambangan dan Perkebunan Daerah.

Karena menurut Kapolres, dari data data yang disampaikan oleh para penambang rakyat ini, akan dipelajari dan dilakukan terlebih dahulu seperti masalah dampak yang akan disebabkan oleh aktifitas kegiatan penambangan itu.

“Memang kita masih meminta masukan dari pihak lain untuk menjadi salah satu solusi seperti dari Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka (Forum P3KD) dan akan kita bahas bersama dengan pemerintah daerah namun saat ini kami dari pihak kepolisian akan membantu mengusahakan para penambang rakyat untuk bermitra dengan pemilik IUP PT. Timah atau pemilik IUP lainnya,”katanya.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan peraturan perundang undangan yang ada, setiap aktifitas penambangan yang dilakukan tanpa izin dinyatakan melanggar UU No3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan Sanksi pidana kurungan atau denda Sampai 500.000.000.

Namun kata dia, sejauh ini masih banyak sebagian masyarakat yang masih melakukan penambangan ilegal walaupun sudah diberikan peringatan dan di lakukan penertiban.

“Hanya saja saat dilakukan penertiban,para penambang beralasan terpaksa melakukan penambangan illegal hanya untuk menghidupi keluarganya di masa pandemi covid 19 ini,” katanya.

Dikatakan Kapolres, sesuai UU No 2 tahun 2002 bahwa tupoksi Polri adalah pemeliharaan kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terakhir adalah penegakan hukum.

Karena sesuai program Presisi Kapolri dan dipertegas oleh Kapolda Babel bahwa pihak Polres Bangka lebih mengutamakan pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika suatu kegiatan setelah di analisa lebih banyak mudhorat/ kerusakannya dari pada manfaatnya maka Polri akan mengedukasi/mengayomi untuk tidak dilaksanakannya suatu kegiatan tersebut,” katanya

‘Sebaliknya jika memang suatu kegiatan ada nilai manfaatnya lebih banyak, maka menjadi tugas Polri untuk melindungi dan melayaninya dengan sepenuh hati sesuai aturan yg berlaku,”tegasnya.

Sementara, Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka, Gustari menambahkan, untuk kegiatan penambangan rakyat ini sudah lama ada dan pemicu utama sekarang adalah harga timah yang lumayan meningkat bekisar di angka 150.000/kg sampai dengan 200.000/kg.

Hanya saja, hingga saat ini wacana Wilayah Pertambangan Rakyat yang sempat digembor gemborkan oleh pemerintah daerah wujudnya tidak tampak sehingga membuat masyarakat kebanyakan memilih untuk menambang secara ilegal.

“Yang pasti kita berharap adanya satu solusilah agar penambang rakyat tidak melakukan aktifitasnya yang dapat merusak fasilitas umum,membuat lingkungan tidak kondusif serta mengandung resiko membahayakan bagi orang lain,mungkin melalui program pengawasan dan pembinaan bagi para penambang yang kita usulkan kepada penegak hukum wilayah Polres Bangka menjadi solusinya,”katanya .

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait