Bangka Barat, Swakarya.Com. Polres Bangka Barat pemasangan Pembatasan Wilayah perairan teluk kelabat dalam, Dusun Tanjung Ruh, Desa Bakit, kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(26/01/2021)
Pemasangan Batas antara nelayan dan penambang pasir timah, adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak, kegiatan di hadiri kapolres Bangka Barat, AKBP ferdiansyah SIK, Bersama Danpos AL Peltu Ibrahim, dan Kasat Pol Air AKP Candra Di Bantu Perangkat Desa, Nelayan dan Penambang.
Pelaksanaan Pemasangan Pembatasan Wilayah Nelayan Dengan Penambang di lakukan Kesepakatan Bersama Antara Kelompok Nelayan Dengan Pihak Penambang ungkap ketua kelompok Nelayan sumaidi (38) warga Desa Bakit.
Turut hadir kelapangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (DPR) Dari komisi satu, Berharap Dengan adanya kesepakatan antara nelayan dan penambang Pembatasan ini Tidak ada lagi Kisru Antara Pihak penambang Dengan pihak Nelayan Di Desa Bakit, Ungkap Anang Selaku Dewan perwakilan Rakyat,(DPRG
AKBP Ferdiansyah SIK, Kapolres Bangka Barat Membenarkan Adanya Kesepakatan Bersama Antara Pihak Nelayan Dengan Penambang.
Penulis: Andri