Bangka, Swakarya.Com. Setelah 2 kali berhalangan hadir sebagai saksi di persidangan atas kasus dugaan penganiayaan/pemukulan yang diduga dilakukan oleh terdakwa YT alias AC kepada Irfan selaku korban, akhirnya pria yang akrab disapa Unyil ini memberikan keterangan dipersidangan, Kamis (25/6).
Dalam kesaksiannya, Unyil mengaku kejadian itu terjadi pada tanggal 1 Januari 2020 di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Sungailiat.
Saat itu, ia bersama ke 4 orang rekannya sedang karaoke di tempat hiburan yang dimaksud.
Setelah itu, menjelang pagi hari, salah satu rekan mereka pulang terlebih dahulu dan tersisa unyil dan ketiga rekannya.
Usai karaoke di tempat tersebut, salah satu pegawai tempat hiburan malam yang dimaksud meminta kepada Unyil untuk membayar semua bil yang mereka pesan di tempat tersebut sebesar Rp4 juta lebih dengan nada sinis.
Mendengar ucapan tersebut Unyil meminta untuk bersabar dan kedua terlibat cekcok mulut dan berujung pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai karaoke yang dimaksud kepada Unyil.
Setelah itu Unyil mengaku ia sempat mengejar pegawai yang dimaksud untuk menanyakan prihal pemukulan yang dilakukan oleh pegawai tersebut kepada dirinya.
Tak lama berselang, datang lah terdakwa Yt selaku pemilik karaoke yang dimaksud dan berujung pemukulan.
“Pas ku kejer nek nanya ngape die (karyawan/kasir–red) mukul ku, datang bang Ac ni dan ngomong kek ku ngape k mukul anak buah ku. Terus ku jawab, anak buah abang tu mukul ku. Setelah tu, ku langsung ditinju berape kali mulai dari kening, pipi dan itu lebih dari satu kali,” kata Unyil di persidangan.
Unyil juga mengaku, saat ia dipukul lebih dari satu kali, ia tidak memberikan perlawanan sama sekali hingga akhirnya karyawan setempat melerai keduanya.
Usai pemukulan itu terjadi, Unyil membayar seluruh tagihan sebesar Rp4 juta lebih lalu pulang dengan mengendarai sepeda motornya.
“Setelah tu, pagi a ku langsung ke rumah sakit untuk visum di rumah sakit umum Sungailiat dan sempat dirawat inap 1 hari 1 malam, lalu lusanya membuat laporan polisi,” katanya.
Atas kesaksian Unyil selaku saksi korban ini, Ketua Majelis Arif Kadarmo menanyakan prihal penyebab pemukulan itu terjadi.
Karena di muka sidang, Unyil mengaku ia mengenal terdakwa sudah lebih dari satu tahun dan kerap menjadi pengunjung setia di karaoke yang dikelola terdakwa Ac.
“Apa karena saksi sering buat keributan disana, atau saksi punya hutang disana atau ada permasalahan lainnya sehingga membuat terdakwa ini memukul saudara, tolong jelaskan,” tanya ketua Majelis kepada saksi korban.
Atas pertanyaan ketua Majelis, saksi Unyil mengaku jika dirinya tidak pernah terlibat masalah apapun dengan terdakwa Ac. Bahkan saksi Unyil menganggap terdakwa Ac seperti abang sendiri.
“Saya juga ngak tau pak hakim, karena saya menganggap bang Ac ini sudah seperti abang sendiri. Bahkan setiap ketemu, saya salamin dan cium tangannya. Mungkin dia mukul saya waktu itu atas laporan anak buahnya,” katanya.
Kesaksian yang diucapkan oleh saksi Unyil disaksikan oleh hakim anggota, Joni yang turut menyidangkan perkara tersebut.
“Saudara memberikan kesaksian ini diambil sumpahnya. Jadi memberikan keterangan itu jangan setengah setengah dan jangan ada yang ditutup tutupi. Karena memberikan keterangan palsu itu ada pidananya, maksimal 5 tahun penjara,” kata Joni mengingatkan saksi Unyil.
Namun Unyil tetap pada pendiriannya jika kesaksian yang ia ucapkan di muka sidang sesuai dengan apa yang ia terangkan.
“Tidak mungkin seseorang memukul itu tanpa sebab. Kalau dia (terdakwa–red) tiba tiba datang mukul kamu tanpa ada sebab, jangan jangan dia gila. Nanti terdakwa ini bisa kita minta JPU untuk lakukan pemeriksaan kejiwaannya. Kalau kejiwaannya terganggu, maka perkara ini bisa gugur demi hukum. Makanya disini kami saudara untuk menceritakan kejadian itu tidak setengah setengah,” kata Joni.
Kendati demikian, Unyil tetap pada pendiriannya yang mana permasalahan itu bermula pada saat salah satu pegawai karaoke yang dimaksud meminta kepada dirinya untuk membayar tagihan atas pesanan yang mereka pesan di tempat karaoke itu.
“Saya juga ngak tau pak hakim, apa penyebabnya. Saat mau pulang, saya diminta bayar dan saya memang mau bayar. Tapi dia ngomong dengan nada sinis, setelah itu cekcok mulut dan saya dipukul dan dia (kasir–red) lari keluar. Sekitar 5 menit kemudian datang bang Ac dan bilang k ni nyil buet keributan terus, setelah itu ku dipukul,” katanya.
Atas kesaksian yang disampaikan saksi Unyil di muka sidang, dibantah oleh terdakwa Ac. “Tidak benar pak hakim kejadiannya seperti itu. Waktu itu saya tanya ke dia, ngape nyil k mukul anak buah ku, terus unyil bilang, ka ngape, siape ninju anak buah k. Sudeh tu ku jorong dan die jatuh. Setelah itu die berangkat dan ngajak ku duel,” kata terdakwa.
Menurut terdakwa Ac, pemukulan itu ia lakukan lantaran saksi korban saat mengajak duel dirinya sempat mengucapkan kata kata yang tidak pantas kepada dirinya dan berbau SARA.
“Ade dak k nyebut Cina kampung, Cina babi, anak harimau dan Cina bangsat,” tanya terdakwa kepada saksi korban.
Sembari mengucapkan sumpah, saksi mengaku tidak pernah mengucapkan kata kata yang tidak maksud. “Itu tidak benar pak, saya difitnah,” belanya.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ac, Aming kepada saksi Unyil prihal pemanggilan dirinya sebagai terperiksa oleh Polres Bangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saksi kepada terdakwa Ac
Di muka sidang Unyil pun mengakui jika ia pernah dipanggil penyidik Polres Bangka atas dugaan kasus yang dimaksud dan kini ia telah menyandang status tersangka atas perkara dugaan ujaran kebencian yang ia lakukan kepada terdakwa Ac. “Kalau pernah diperiksa dan status saya tersangka,” jawab saksi Unyil.
Sementara, menurut saksi Farida yang mengaku mantan istri Unyil mengaku sebelum kejadian itu terjadi, ia diajak Unyil karaoke di salah satu tempat hiburan malam yang dikelola terdakwa Ac.
Setiba disana, ia bersama saksi korban dan 3 orang rekan saksi memesan sejumlah minuman dan rokok di karaoke tersebut.
“Malam itu, Unyil tidak minum pak. Dia hanya minum air putih saja dan dak mabok, karena ade ku. Yang minum cuma kawan kawan a,” katanya.
Setelah selesai karaoke, ia bersama Unyil dan 2 orang rekannya keluar dari room.
“Pas keluar room, kasir ni minta Unyil bayar bon, terus terjadi cekcok mulut diantara kedue a,” kataya.
Tak lama berselang, datanglah terdakwa Ac ke tempat karaoke tersebut dan mengaku melihat saksi Unyil ditampar berkali kali oleh terdakwa di dalam ruangan.
“Kejadian itu di dalam pak, bukan di luar. Unyil ditampar lebih dari satu kali lalu ditinju,” katanya.
Usai kejadian itu, saksi mengaku jika terdakwa Ac lebih dari satu kali meminta agar saksi korban untuk pulang namun tak diindahkan oleh saksi korban.
Bahkan usai kejadian itu terjadi, saksi Farida sempat meminta maaf kepada terdakwa Ac atas kejadian yang terjadi malam itu. “Setelah itu, kami pulang bonceng tiga pakai motor Unyil. Unyil a pulang bejalan kaki,” katanya.
Atas sejumlah kesaksian yang diucapkan oleh saksi Farida, hakim yang menyidangkan perkara tersebut kembali mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dan tidak menutup nutupi keterangan yang sesungguhnya karena sejumlah keterangan yang dilontarkan saksi korban dan saksi Farida terdapat perbedaan sejumlah keterangan.
“Ingat ya, kalian diminta menjadi saksi disini telah diambil sumpahnya. Tadi saksi pertama bilang kamu istrinya dan kamu bilang sudah mantan. Terus dia bilang pulang baik motor, tapi kamu bilang dia jalan kaki. Jadi tolong ceritakan kejadian yang sesungguhnya,” kata hakim Joni.
Perbedaan kesaksian juga disampaikan oleh saksi Hana yang mana dalam kesaksian awalnya Hana mengaku melihat kejadian itu.
Tapi setelah berkali kali hakim menanyakan prihal kejadian pemukulan itu, saksi Hana mengaku tidak melihat karena saat kejadian itu ia sangat ketakutan.
“Ku liet dia ditampar pak. Terus mereka keluar ruangan dan ribut lagi disana,” kata Hana yang mengaku pernah bekerja di karaoke tersebut selama satu minggu.
Atas kesaksian para saksi ini sempat majelis hakim dan hakim anggota yang menyidangkan sedikit kesal lantaran terlihat adanya perbedaan keterangan.
“Kami disini tugasnya menyidangkan perkara. Kalian dihadirkan disini untuk memberikan kesaksian agar permasalahan ini ada titik terangnya sehingga kami bisa memutuskan perkara ini. Kalau kalian ngak jujur dan tidak semuanya diceritakan, bisa bisa terdakwa ini bebas. Masa tidak ada masalah apapun, orang tiba tiba mukul,” ingat hakim.
Kembali majelis hakim menanyakan prihal ucapan apa yang dilontarkan terdakwa kepada saksi korban saat kejadian itu terjadi dan dijawab oleh saksi Hana dengan luwes.
“Kamu kalau giliran ucapan terdakwa kamu ingat, tapi ucapan yang diucapkan Unyil kamu ngak ingat. Kamu minum malam itu, mabok ngak,” tanya hakim dan di iyakan oleh saksi Hana.
Setelah hakim berbicara demikian, Hana mengaku jika ia sempat mendengar sebelum pemukulan terjadi, saksi korban mengajak terdakwa Ac untuk duel.
Hana juga mengaku, usai kejadian, ia bersama saksi Farida dan satu orang rekannya pulang bonceng tiga menggunakan motor Unyil dan Unyil pulang dengan jalan kaki.
Atas kesaksian saksi Hana tersebut, sejumlah kesaksian dibantah oleh terdakwa Ac.
Bahkan kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan kepada kedua saksi prihal pengerusakan yang pernah dilakukan oleh saksi korban di karaoke tersebut dan diakui oleh kedua saksi.
Sidang kembali ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Lio